Sehubungan dengan penyempurnaan Kebijakan Pemeriksaan Pajak dan merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak maka untuk keseragaman langkah pelaksanaan dan tertib administrasi Pemeriksaan untuk Tujuan Lain dengan ini disampaikan kebijakan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain sebagai berikut :
I. | Umum | |||||||||
|
||||||||||
II. | Tujuan Pemeriksaan
Pemeriksaan untuk Tujuan Lain dapat dilakukan dalam rangka: |
|||||||||
|
||||||||||
II.1. |
Pemeriksaan Dalam Rangka Pemberian NPWP dan atau Pengukuhan PKP Secara Jabatan |
|||||||||
|
||||||||||
II.2. |
Pemeriksaan Dalam Rangka Penghapusan NPWP dan atau Pencabutan Pengukuhan PKP |
|||||||||
|
||||||||||
II.3. | Pemeriksaan Dalam Rangka Penentuan Wajib Pajak Berlokasi Di Daerah Terpencil | |||||||||
|
||||||||||
II.4. | Pemeriksaan Dalam Rangka Penentuan Satu atau Lebih Tempat Terutang PPN | |||||||||
|
||||||||||
II.5. | Pemeriksaan Dalam Rangka Penagihan Pajak | |||||||||
|
||||||||||
II.6. | Pemeriksaan Dalam Rangka Keberatan | |||||||||
|
||||||||||
II.7. | Pemeriksaan Dalam Rangka Pengumpulan Bahan Guna Penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto | |||||||||
|
||||||||||
II.8. | Pemeriksaan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Dengan Negara Mitra P3B | |||||||||
|
||||||||||
III. | Tata Cara Pemeriksaan untuk Tujuan Lain | |||||||||
|
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.7/2003 tanggal 28 Oktober 2003 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan dan Tindak Lanjut Penagihan Terhadap Wajib Pajak Pindah Tempat Terdaftar Dari Satu KPP ke KPP lainnya dan Nomor: SE-06/PJ.7/2004 tanggal 6 Agustus 2004 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku./
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal Juni 2005
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.