Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – PER 10/BC/2005

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2005, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya;
  2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2005 mempunyai daya laku surut sejak tanggal 16 Juli 2002, sehingga terhadap impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilakukan sejak tanggal 16 Juli 2002 berhak mendapatkan pembebasan Bea Masuk.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2005;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 06/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 21/PMK.010/2005.

Pasal 1

Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk diajukan oleh Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang mengikat Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor Kontrak Kerja Sama/KKKS) atau PT Pertamina (Persero) kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 2

(1) Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk barang yang akan diimpor, harus dilengkapi dengan daftar barang yang sekurang-kurangnya memuat data sebagai berikut :

a. Nama KKKS/perusahaan;
b. Alamat;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Nomor dan tanggal Kontrak Kerja Sama;
e. Wilayah Kerja;
f. Nomor, tanggal, dan jangka waktu berlakunya kontrak pengadaan barang bersangkutan;
g. Uraian jumlah dan jenis barang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tatacara pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
h. Pos Tarif HS;
i. Perkiraaan Harga/Nilai Pabean;
j. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang;
k. Nama dan tandatangan pimpinan/manajer/pejabat KKKS/perusahaan yang berwenang; dan
l Cap/stempel KKKS/perusahaan.
(2) Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk barang yang sudah diimpor sejak tanggal 16 Juli 2002, harus dilengkapi dengan daftar barang yang memuat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah data nomor dan tanggal PIB, serta melampirkan fotokopi PIB; Invoice; Packing List; B/L atau AWB yang telah ditandasahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.

Pasal 3

(1) Terhadap Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan meneliti keabasahan pemohon dan kebenaran uraian jumlah dan jenis’ barang dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dengan tembusan kepada Direktur Verifikasi dan Audit.
(3) Terhadap Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Direktur Fasilitas Kepabeanan meneruskannya kepada Ketua Tim Peneliti Barang Yang Sudah Diimpor Dalam Rangka Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Panas Bumi, untuk melakukan penelitian.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Ketua tim membuat rekomendasi kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan, dan berdasarkan rekomendasi tersebut Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk.

Pasal 4

(1) Impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Permohonan perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang dapat diajukan Kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan sepanjang dapat dipastikan jumlah dan jenis barang yang akan dimasukkan melalui pelabuhan dimaksud.
(3) Persetujuan perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang, diberikan dalam bentuk surat pemberitahuan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 5

(1) Terhadap impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
(2) Pemenuhan persyaratan ketentuan barang larangan dan pembatasan impor dilakukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.

Pasal 6

Untuk keperluan pengawasan, KKKS atau PT Pertamina (Persero) wajib :

  1. menyampaikan fotokopi Kontrak Kerja Sama, kecuali PT Pertamina (Persero);
  2. menyampaikan contoh cap/stempel perusahaan dan spesimen tanda tangan pimpinan, manajer, atau pejabat yang berwenang menandatangani Surat Permohonan dan daftar barang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan; dan
  3. melaporkan realisasi impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Verifikasi dan Audit paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah realisasi impor barang yang terakhir dari Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (2).

Pasal 7

Pengembalian Bea Masuk terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, Dan/Atau Bunga.

Pasal 8

Susunan Tim Peneliti Barang Yang Sudah Diimpor Dalam Rangka Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dan Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal tersendiri.

Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juli 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2005
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – PER 10/BC/2005