Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 terdapat kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut:
- Contoh Nomor 2 huruf a angka 3:
Tertulis:
3) PPh atas THR
(Rp. 40.125,00 – Rp.37.750,00) Rp.2.375,00Seharusnya:
3) PPh atas THR
(Rp.481.500,00 – Rp.453.000,00) Rp.28.500,00 - Contoh Nomor 2 huruf c:
Tertulis:
c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja
= Rp.40.125,00 – Rp.28.250,00 = Rp.11.875,00Seharusnya:
c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja
= (Rp.37.750,00 + Rp.28.500,00) – Rp. 28.250,00 = Rp.38.000,00
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003 tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2003
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
AGUS HARYANTO