Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.53/2005

Sehubungan dengan ditetapkannya keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah , untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan lebih lanjut sebagai berikut:

  1. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, dinyatakan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinyatakan lengkap apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)

  2. Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa penyampaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut harus dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak, yaitu :
    1. Dalam hal Wajib Pajak melakukan Impor Faktur Pajaknya meliputi :
      1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
      2. Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
      3. Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS.
    2. Dalam hal Wajib Pajak melakukan Ekspor Faktur Pajaknya meliputi :
      1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
      2. Bill of Lading(B/L) atau Airway Bill; dan
      3. Wesel Ekspor atau bukti transfer.
    3. Dalam hal Wajib Pajak melakukan Penyerahan BKP dan atau JKP kepada Pemungut Faktur Pajaknya meliputi :
      1. Kontrak atau Surat Perintah Kerja; dan
      2. Surat Setoran Pajak.
    4. Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran pajak akibat kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi seluruh dokumen yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan.
  3. Dengan demikian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dapat dinyatakan lengkap apabila syarat-syarat dokumen seperti yang tersebut dalam butir 2 diatas telah diterima secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak

  4. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 2, dapat disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) pada Masa Pajak dimana terjadi kelebihan pembayaran pajak yang dimohonkan untuk dikembalikan (sebagai lampiran SPT Masa) yang tata cara penerimaan SPT Masa PPN beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau secara langsung kepada petugas pajak yang memproses permohonan pengembalian (setelah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan atau Surat Peminjaman dokumen diterbitkan dan di sampaikan ke Pengusaha Kena Pajak) dengan dibuatkan tanda terimanya oleh petugas pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Tembusan :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Direktur Jenderal Anggaran;
5. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
7. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.53/2005