Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 224 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Pembentukan dan kedudukan;
- Tugas dan fungsi;
- Susunan anggota;
- Sekretariat;
- Tata Kerja; dan
- Pendanaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Demikian untuk dimaklumi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2005
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
3. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.