Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ./2005

Sehubungan dengan akan diundangkannya Rancangan Perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan (RUU PPh), yang di dalamnya antara lain mengatur tentang perbedaan tarif PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 antara Wajib Pajak yang memiliki NPWP dengan Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, serta untuk mendukung dan melengkapi program pemberian NPWP secara jabatan, maka dengan ini diinstruksikan :

  1. Para Kepala KPP dan Kepala KP4 untuk melaksanakan langkah-langkah :
    1. Mensosialisasikan kemudahan mendapatkan NPWP kepada :
      1. Pemberi Kerja;
      2. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Vertikal;
      3. Bendaharawan Pemegang Kas Daerah;
      4. Bendaharawan BUMN dan BUMD;
      5. Asosiasi Usaha;
      6. Pimpro dan Bapimpro;
      7. Masyarakat umum.
    2. Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) juga dilakukan melalui:
      1. Penyelenggaraan pertemuan, khusus sosialisasi untuk pihak-pihak sebagaimana tersebut pada butir 1.a sampai dengan 1.f;
      2. Media Cetak;
      3. Media Elektronik;
      4. Brosur, yang dibagi-bagikan di tempat-tempat pelayanan publik yang strategis, seperti sentra bisnis atau mall;
      5. Spanduk, yang dipasang pada tempat-tempat yang strategis;
      6. Lainnya.
    3. Setiap KPP meminta daftar nominatif seluruh karyawan yang memperoleh penghasilan di atas PTKP dari masing-masing pemberi kerja dilengkapi dengan data nama dan alamat sesuai format terlampir serta fotokopi KTP masing-masing karyawan.

    4. Daftar nominatif tersebut selanjutnya dikirim ke Direktorat Informasi Perpajakan dalam bentuk hard copy dan soft copy untuk diterbitkan NPWP dan SKT sesuai domisili karyawan yang dikelompokkan per pemberi kerja di masing-masing KPP.

    5. KPP tempat pemberi kerja terdaftar mengirimkan NPWP dan SKT yang telah diterima dari Direktorat Informasi Perpajakan ke setiap pemberi kerja untuk selanjutnya diserahkan ke masing-masing karyawan.

    6. KPP tempat pemberi kerja terdaftar mengirimkan SKT dan fotokopi KTP masing-masing karyawan ke KPP domisili karyawan.

  2. Direktorat Informasi Perpajakan menerbitkan NPWP dan SKT serta mengirimkannya ke KPP tempat pemberi kerja terdaftar.

  3. Kegiatan / langkah-langkah sebagaimana tersebut pada angka romawi I dan II di atas, harus sudah dilaksanakan sebelum berlakunya RUU PPh tersebut.

  4. Kepala Kantor Wilayah agar memberikan pengarahan serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ./2005