Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.12/2005

Sehubungan dengan persiapan penyusunan anggaran Tahun Anggaran 2007 Departemen Keuangan serta memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Rencana kegiatan dan anggaran belanja yang selama ini dikenal sebagai Daftar Usulan Proyek (DUP) mulai Tahun Anggaran 2005 diubah menjadi tertuang dalam 1 usulan yang dikenal sebagai Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL).
  2. Persetujuan alokasi anggaran untuk kegiatan rutin dan pembangunan yang selama ini dikenal menggunakan istilah Daftar Isian Kegiatan (DIK) dan Daftar Isian Proyek (DIP), mulai Tahun Anggaran 2005 menggunakan istilah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
  3. Dalam Rangka penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL), pihak Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menyiapkan program aplikasi RKA-KL yang telah disosialisasikan pengisiannya kepada masing-masing unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Berkaitan hal tersebut di atas, dalam rangka persiapan penyusunan anggaran Tahun Anggaran 2007, maka diminta kepada masing-masing unit kantor yang memiliki kode satker agar segera mengisi program aplikasi RKA-KL tersebut dan menyampaikan formulir 1.1 (Rincian Kegiatan dan Keluaran untuk Satuan Kerja), formulir 1.2 (Rincian Anggaran Belanja Satuan Kerja), formulir 1.3 (Rincian Anggaran Belanja per Jenis Belanja), formulir 1.4 (Rincian Anggaran Pendapatan per MAP), dan formulir 1.5 (Rincian Perhitungan Biaya per Kegiatan) beserta back up diskette kepada Kantor Wilayah masing-masing untuk diteruskan ke Bagian Keuangan, Sekretariat Direktorat Jenderal, Kantor Pusat Ditjen Pajak, paling lambat diterima KPDJP pada tanggal 15 Desember 2005.
  5. Bagi unit kantor yang terletak di Gedung Keuangan Negara (GKN), sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-10/PJ.13/1997 tanggal 26 Mei 1997, dana anggaran rutin untuk biaya Satpam, listrik, dan pemeliharaan gedung dialokasikan kepada pengelola GKN. Oleh karena itu, diminta agar kebutuhan dana untuk MAK tersebut disampaikan kepada Kepala Rumah Tangga GKN setempat untuk ditampung dalam RKA-KL GKN yang bersangkutan.
  6. Bagi unit kantor yang terletak pada satu gedung milik Ditjen Pajak, kebutuhan dana rutin sebagaimana tersebut pada angka 5 (atau MAK lainnya) diminta agar dilaporkan oleh salah satu kantor yang telah disepakati dan ditunjuk sebagai pengelola gedung kantor.
  7. Bagi proyek-proyek lanjutan dari Tahun Anggaran 2006, agar menyampaikan usulan pelaksanaan proyek dalam Tahun Anggaran 2007 melalui RKA-KL 2007 disertai dengan perincian perhitungan biaya dan perkiraan tahapan yang dapat diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2006.
  8. Perincian dan perhitungan biaya dalam RKA-KL yang disampaikan hendaknya dilakukan dengan cermat, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian untuk dilaksanakan.

Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

Suharno
NIP 060035801

Tembusan :
1. Para Direktur di lingkungan KPDJP;
2. Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat DJP.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.12/2005