Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 562-444-2005

Menimbang :

  1. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja adalah sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum.
  2. bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan Hidup Layak sesuai Permenakertrans Republik Indonesia Nomor Per-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
  3. bahwa keputusan Gubernur Sumatera Barat, tanggal 22 November 2004 tentang Penetapan (UMP) tahun 2005, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian di Sumatera Barat, sehingga perlu ditinjau kembali.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2006.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.49/Kep/MEN/IV/2004 tentang Struktur Skala Upah;
  7. Permenakertrans Republik Indonesia Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;

Memperhatikan :

Hasil Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2006 dan Komisi Penelitian Pengupahan dan Jamsos, Dewan Ketenagakerjaan daerah Sumatera Barat tanggal 6 Desember 2005.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2006 ditetapkan sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.

KEDUA :

Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

KETIGA :

Pengaturan kenaikan upah pekerja diatas UMP tahun 2006 yang ditetapkan dalam keputusan ini, untuk pengaturannya di perusahaan, agar dimusyawarahkan oleh pengusaha dengan pekerja/serikat pekerja yang ada pada masing-masing perusahaan.

KEEMPAT :

Hasil musyawarah tentang pengaturan besarnya kenaikan upah pekerja yang sudah diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan dalam keputusan ini supaya dibuat secara tertulis yang diatur sesuai skala upah dan struktur upah di perusahaan dilaporkan ke Dinas yang menangani masalah Ketenagakerjaan setempat dan dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Sama (PKB) yang ada pada perusahaan masing-masing.

KELIMA :

Tunjangan tidak tetap yang selama ini diberikan, selanjutnya harus tetap diberikan.

KEENAM :

Bagi Perusahaan yang tidak/belum sanggup melaksanakan besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2006, mengajukan penangguhan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

KETUJUH :

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 564.528/2004 tanggal 22 November 2004 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatara Barat Tahun 2005, dinyatakan tidak berlaku lagi.

KEDELAPAN :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.

Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 26 Desember 2005
GUBERNUR SUMATERA BARAT

ttd.

GAMAWAN FAUZI

Reading: Peraturan Daerah – 562-444-2005