Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 133/PJ./2004

Menimbang :

bahwa untuk memberikan waktu yang cukup dan untuk menghindari kesulitan yang timbul sehubungan dengan ditetapkannya tempat terutangnya pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Lama Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-312/PJ/2001;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ/2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jenderal Pajak Nomor : KEP-425/PJ/2001;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-433/PJ/2002;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-389/PJ/2003;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-67/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-121/PJ/2004 tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Satu, KPP Penanaman Modal Asing Dua, KPP Penanaman Modal Asing Tiga, KPP Penanaman Modal Asing Empat, KPP Penanaman Modal Asing Lima, KPP Penanaman Modal Asing Enam, KPP Badan dan Orang Asing Satu, KPP Badan dan Orang Asing Dua dan KPP Perusahaan Masuk Bursa di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-132/PJ/2004 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA.

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak :
    1. Penanaman Modal Asing;
    2. Bentuk Usaha Tetap dan Orang Asing;
    3. Perusahaan Masuk Bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal;

    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-515/PJ/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-389/PJ/2003 dan KEP-67/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

  2. Kantor Pelayanan Pajak adalah :
    1. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu;
    2. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua;
    3. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga;
    4. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat;
    5. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima;
    6. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam;
    7. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Badan dan Orang Asing Satu;
    8. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Badan dan Orang Asing Dua;
    9. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa.
  3. Tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada Kantor Pelayanan Pajak adalah tanggal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-121/PJ/2004 tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Satu, KPP Penanaman Modal Asing Dua, KPP Penanaman Modal Asing Tiga, KPP Penanaman Modal Asing Empat, KPP Penanaman Modal Asing Lima, KPP Penanaman Modal Asing Enam, KPP Badan dan Orang Asing Satu, KPP Badan dan Orang Asing Dua dan KPP Perusahaan Masuk Bursa di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
  4. Kode Seri Faktur Pajak meliputi 5 (lima) digit kode huruf, 3 (tiga) digit kode KPP dan 7 (tujuh) digit Nomor Seri.
  5. Faktur Pajak Lama adalah Faktur Pajak yang telah dicetak dengan menggunakan Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebelumnya.
  6. Faktur Pajak Baru adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan Nama, Alamat, NPWP dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Pasal 2

(1)

Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis dan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak.

(2)

Penggunaan Faktur Pajak Lama dilakukan dengan menambahkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di atas atau di bawah kolom NPWP dan Kode Seri Faktur Pajak, dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat sehingga tidak dapat dikreditkan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

(3)

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sampai dengan tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern tidak dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak namun telah dikukuhkan pada kantor selain Kantor Pelayanan Pajak, penggunaan Faktur Pajak Lama dilakukan dengan menambahkan Kode Kantor Pelayanan Pajak pada kolom NPWP dan Kode Seri Faktur Pajak, dan mengubah Nomor Seri Faktur Pajak pada Kode Seri Faktur Pajak mulai dari 0000001 dengan cara diketik di atas atau di bawah tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat sehingga tidak dapat dikreditkan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

(4)

Penggunaan Faktur Pajak Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana contoh dalam Lampiran I dan Lampiran II.

(5)

Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Faktur Pajak Lama tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

(6)

Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan secara tertulis Kode Seri Faktur Pajak Lama yang masih tersisa pada saat mulai menggunakan Faktur Pajak Baru kepada Kantor Pelayanan Pajak.

Pasal 3

Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak setelah dilakukannya pemusatan yang masih menggunakan identitas lama, tetap dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang Faktur Pajak tersebut diterbitkan sebelum tanggal dilakukannya pemusatan.

Pasal 4

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan telah melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai sebelum tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2004
Direktur Jenderal Pajak,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 133/PJ./2004