Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-34/BC/2005 tanggal 02 Desember 2005 tentang Pelayanan Pita Cukai Dalam Rangka Pergantian Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 serta menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2005 sebagaimana telah diubah dengan KEP-97/BC/2005 dan menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 diminta perhatian Saudara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan SE-34/BC/2005 pencacahan atas persediaan Pita Cukai TA 2005 yang berada di pabrik harus dilakukan paling lambat tanggal 09 Februari 2006;
- Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Cukai, maka pada saat melakukan pencacahan sebagaimana tersebut pada butir 1 diatas diminta kepada Saudara untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan pabrik Hasil Tembakau terutama yang berhubungan dengan :
- Fungsi Bangunan adalah sebagai pabrik Hasil Tembakau;
- Bangunan pabrik memenuhi persyaratan sebagai pabrik Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 104/KMK.05/1997 yang meliputi :
– Tidak berhubungan langsung dengan pabrik lainnya, Tempat Penyimpanan, atau tempat pembuatan Hasil Tembakau di luar pabrik, – Tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Hasil Tembakau; – Harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri;
-
Apabila berdasarkan pemeriksaan fisik diketahui bahwa bangunan pabrik tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2a dan/atau 2b di atas, maka NPPBKC pabrik Hasil Tembakau tersebut dapat diusulkan untuk dicabut.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL,
BEA DAN CUKAI
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459