Berhubung dalam Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 530/KMK.010/2005 tanggal 11 November 2005 terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :
Tertulis :
” KEEMPAT :
Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.”
Seharusnya :
” KEEMPAT :
Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.”
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 530/KMK.010/2005 tersebut telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2006
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
J.B. KRISTIADI
NIP 060032007