Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendorong industri gula rafinasi di dalam negeri, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor raw sugar oleh industri gula rafinasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Raw Sugar Oleh Industri Gula Rafinasi;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
Memperhatikan :
Surat Menteri Perindustrian Nomor 170/M-Ind/2/2006 tanggal 20 Februari 2006;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR RAW SUGAR OLEH INDUSTRI GULA RAFINASI.
PERTAMA :
Kepada industri gula rafinasi yang namanya tercantum pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi Rp 0/kg atas impor gula kasar (raw sugar) dengan warna larutan (ICUMSA) minimal 1.200 IU yang termasuk dalam pos tarif HS 1701.11.00. 10.
KEDUA :
Menunjuk Pelabuhan Cigading-Banten sebagai tempat pemasukan barang dimaksud pada Diktum PERTAMA.
KETIGA :
Dalam hal terjadi penyalahgunaan terhadap raw sugar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, maka Bea Masuk yang terutang pada saat diimpor, wajib dibayar dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
KEEMPAT :
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KELIMA :
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI