Menimbang :
- bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan MenteriPerdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan PeraturanMenteri Perdagangan;
Mengingat :
- Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran NegaraTahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor atas BarangEkspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas DanTanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan KabinetIndonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan TugasEselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005 tentang KetentuanUmum di Bidang Ekspor;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tentang Tata Cara Penetapan HargaPatokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu.
Memperhatikan :
- Surat Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Nomor 2751/LMTA/IV/2006 tanggal 20 April 2006 Perihal HPE Kulit;
- Surat Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor 185/PP.220/G/5/2006tanggal 2 Mei 2006 Perihal HPE Minyak Sawit dan Produk Turunannya;
- Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor S.355/VI-BPPHH/2006 tanggal 8 Mei 2006Perihal Usulan Penetapan HPE Produk Kayu bulan Mei- Juni 2006.
- Surat Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Nomor 176/84.02/DPP/2006 tanggal8 Mei 2006 perihal HPE Batubara Mei – Juni 2006;
- Hasil Rapat Koordinasi dengan Instansi dan Asosiasi Terkait Tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor(HPE) pada tanggal 28 April 2006 dan 1 Mei 2006.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU.
Pasal 1
Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Pasal 2
Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE.
Pasal 3
Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya, Batubara,Rotan, Rotan, Pasir, Kulit dan Kayu ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 4
HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE).
Pasal 5
HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 peraturan ini berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 10 Mei 2006 sampai dengan tanggal 9 Juni 2006.
Pasal 6
Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan,maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan ini maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2006
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MARI ELKA PANGESTU