Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 69/PMK.04/2005

Menimbang :

  1. bahwa telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Christoffel Blindenmission of Germany (CBM);
  2. bahwa berdasarkan rekomendasi dari Sekretariat Negara CBM dapat ditetapkan sebagai Organisasi Internasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperlulan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Bertugas Di Indonesia.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.04/2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.

Pasal I

Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan No. 89/KMK.04/2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 28 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut :

“VI. ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL:

  1. Asian Foundation
  2. The British Council
  3. CARE (Cooperation for America Relief Everywhere in Corporation)
  4. CCF (Christian Children’s Fund)
  5. CRS (Chatholic Relief Service)
  6. The Ford Foundation
  7. FES (Friedrich Ebert Stiftung)
  8. FNS (Friedrich Neuman Stiftung)
  9. IECS (International Executve Service Cooperation)
  10. IRRI (International Rice Research Institute)
  11. Leprosy Mission International
  12. OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
  13. Rockfeller Foundation
  14. WE (World Education Incooperated, USA)
  15. NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
  16. HSF (Hans Seidel Foundation)
  17. DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)
  18. IBF (The Inverso Baglivo Foundation)
  19. WCS (The Wildlife Conservation Society)
  20. BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
  21. Yayasan Al-Haramain Islamic Foundation
  22. IMC (International Medical Corps)
  23. The Sub Regional Office of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA)
  24. International Islamic Relief Organization (IIRO)
  25. The Nature Conservancy (TNC)
  26. Koninklije Nederlands Centrale Vereniging tot Bestridjing der Tuberculosis (KNCV)
  27. Asia Pacific Telecommunity (APT)
  28. Christoffel Blindenmission of Germany (CBM).”

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 69/PMK.04/2005