Menimbang :
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan suku cadang untuk pemeliharaan sarana angkutan umum yang dapat terjangkau, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor beberapa jenis suku cadang cepat aus;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM.
Pasal 1
(1) | Atas impor suku cadang kendaraan bermotor yang terdiri dari:
yang akan digunakan untuk memelihara angkutan umum, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen). |
||||||||||||||||||
(2) | Jenis-jenis barang dalam ayat (1) harus diimpor dalam kondisi baru. | ||||||||||||||||||
(3) | Penetapan perusahaan angkutan umum dan alokasi barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perhubungan. |
Pasal 2
Permohonan untuk memperoleh pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diajukan oleh perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 10 Maret 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI