Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-389/SJ/2006 tanggal 15 Juni 2006 hal permintaan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 5 Januari 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana Kerja dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ditetapkan bahwa Instansi Pemerintah wajib menyusun laporan realisasi PNBP dalam lingkungan Instansi bersangkutan .
-
Memperhatikan angka 1 (satu) di atas, perlu diingatkan kembali kepada Saudara agar menyampaikan laporan bulanan realisasi PNBP setiap tanggal 10 bulan berikutnya kepada Sekretaris Jenderal u.p. Biro Perencanaan dan Keuangan serta tembusan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p. Kepala Bagian Keuangan dengan menggunakan format laporan sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan .
Direktur Jenderal,
ttd
Darmin Nasution
NIP.130605098