Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.7/2006

Dalam rangka memberikan petunjuk penentuan penilaian risiko ketidakbenaran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menentukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi maka dipandang perlu menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-124/PJ/2006 Tentang Analisis Risiko Dalam Rangka Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar. Berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Penentuan risiko ketidakbenaran SPT Masa PPN untuk menentukan PKP dalam kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi didasarkan pada analisis risiko kualitatif dan analisis risiko kuantitatif.

  2. Bagi PKP yang melakukan kegiatan tertentu yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPN dan PPn BM, perubahan risiko PKP dari risiko rendah atau menengah ke risiko tinggi atau sebaliknya dari risiko tinggi ke risiko rendah atau menengah berdampak pada ruang lingkup dan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPN dan PPnBM pemeriksaan berikutnya.

  3. Bagi PKP selain yang melakukan kegiatan tertentu yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPN dan PPn BM atau PKP yang mengajukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajaknya, perubahan risiko SPT Masa PPN hanya berdampak pada ruang lingkup pemeriksaan.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Agustus 2006
Direktur Jenderal

ttd

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.7/2006