Sehubungan dengan adanya kekeliruan pada isi dan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.75/2006 tanggal 20 September 2006 tentang Insentif Jurusita Pajak Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :
-
Butir 9 tertulis :
“Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 8 Surat Edaran ini) segera mengirimkan dokumen lengkap dari seluruh KPP di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat P4 paling lambat 15 September 2006.
Seharusnya :
“Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 8 Surat Edaran ini) segera mengirimkan dokumen lengkap dari seluruh KPP di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat P4 paling lambat 16 Oktober 2006.”
-
Butir 10 tertulis :
“Subdit Penagihan Direktorat P4 setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan ke Bagian Keuangan KP DJP paling lambat tanggal 1 Oktober 2006.’
Seharusnya :
“Subdit Penagihan Direktorat P4 setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan ke Bagian Keuangan KP DJP paling lambat tanggal 1 November 2006.”
Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.75/2006 tanggal 20 September 2006.
Dengan ralat ini, maka kekeliruan tsb telah dibetulkan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan Yth :
- Sekretaris Direktorat Jenderal
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Bagian Umum KPDJP.