Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-01/BC/2006 tentang Peningkatan Pengawasan Barang Kena Cukai Dalam Rangka Pengamanan Hak Keuangan Negara, diingkatkan kembali kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
-
Prosedur dan persyaratan permohonan fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-57/BC/2001 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-10/BC/2004.
-
Prosedur pemasukan, pengeluaran, dan peredaran Barang Kena Cukai tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan dan Perdagangan Barang Kena Cukai dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor KEP-12/BC/1996 tentang Tata Cara Pemasukan, Pengeluaran dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.
-
Pelaksanaan perusakan Etil Alkohol menjadi Spiritus Bakar agar ditingkatkan pengawasannya secara fisik mengenai kebenaran penggunaan bahan perusak dan perbandingannya dengan tetap mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-11/BC/1996 tentang Tata Cara Perusakan Etil Alkohol Menjadi Spiritus Bakar (Brand Spiritus).
-
Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Tempat Penjualan Eceran harus tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 641/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-203/BC.4/2006 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan tetap mempertimbangkan peraturan dari Pemerintah Daerah setempat maupun instansi lainnya.
-
Penyampaian laporan bulanan produksi, pengeluaran, dan persepsi cukai Etil Alkohol, Spiritus Bakar dan Minuman Mengandung Etil Alkohol serta realisasi impor Minuman Mengandung Etil Alkohol agar tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/1996 dan SE-31/BC/2000 dari segi ketepatan waktu penyampaian, kelengkapan data serta kontuinuitas penyampaiannya.
-
Penyelenggaraan administrasi dan pelaporan yang diwajibkan bagi Pengusaha Barang Kena Cukai, penerima fasilitas Tidak Dipungut cukai agar dipantau pelaksanaanya.
-
Meningkatkan pengawasan terhadap Pabrik Etil Alkohol, Pabrik Hasil Tembakau, Tempat Penyimpanan, Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol serta Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol maupun Minuman Mengandung Etil Alkohol.
-
Melakukan penindakan terhadap tempat penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang tidak mempunyai NPPBKC serta melakukan pengawasan terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dijual dibawah kewajaran.
-
Menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai pada kesempatan pertama.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan Yth.
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. Kepala Kantor Wilayah I sd. XIII di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4. Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.