Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-89/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang mulai berlaku 1 Nopember 2006 serta dalam rangka menyeragamkan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, perlu untuk menegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. | Terhitung tanggal 1 Nopember 2006 tarif cukai minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta tarif cukai etil alkohol produksi dalam negeri dan asal impor diberlakukan ketentuan sebagai berikut: | |||
|
||||
2. | Untuk pengawasan hak-hak negara di bidang cukai, Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi pabrik minuman mengandung etil alkohol, pabrik etil alkohol, tempat penyimpanan, dan tempat penyimpanan khusus pencampuran, agar segera melakukan pencacahan (stock opname) per 31 Oktober 2006 dengan dibuatkan Berita Acara Pencacahan yang ditandatangani bersama dengan pengusaha yang bersangkutan. |
Berita Acara Pencacahan segera disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai paling lambat tanggal 15 Nopember 2006.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.