Menimbang :
- bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme upah minimum;
- bahwa kondisi perekonomian pada saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah serta kemampuan perusahaan sehingga perlu adanya penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup layak secara bertahap;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2007;
Mengingat :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4278);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 1 Seri D);
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan dan Pengawasan Pelaksanaan Upah Minimum (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2004 Nomor 8 Seri E).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2007 terdiri dari ;
- Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan Rp. 720.000-/bulan
- Sektor Pertambangan dan Penggalian Rp. 800.000/bulan
- Sektor Industri Pengolahan Rp. 720.500/bulan
- Sektor Listrik, Gas dan Air Rp. 850.000/bulan
- Sektor Bangunan Rp. 875.000,-/bulan
- Sektor Perdagangan Besar, Eceran dan Rumah Makan serta Hotel Rp. 763.000,-/bulan
- Sektor Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi Rp. 720.000,-/bulan
- Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan Bangunan, Tanah dan Jasa Perusahaan Rp. 790.250,-/bulan
- Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Rp. 735.750,-/bulan
KEDUA :
Upah Minimum Sektoral adalah upah bulanan terendah pada sektor yang bersangkutan terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
KETIGA :
Perusahaan yang teleh memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
KEEMPAT :
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 611A/KPTS/Naker/2005 tanggal 8 Desember 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 29 November 2006
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
SYAHRIAL OESMAN