Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khususnya NJOP Bumi, dan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-25/PJ.6/2006 tanggal 20 Juli 2006 tentang Tata Cara Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Secara Umum NJOP khususnya NJOP Bumi yang memiliki ciri spesifik, baik bumi/tanah kosong maupun yang dikembangkan/dibangun, dapat memiliki kelemahan dan keunggulan dari berbagai aspek antara lain legal, fisik dan ekonomi, sehingga dalam pembentukan/penyempurnaan ZNT dan NIRnya (terutama dalam tahap teknis analisis penyesuaiannya) perlu diatur lebih lanjut. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Bumi yang memiliki ciri spesifik sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah objek pajak berupa bumi/tanah kosong dan/atau bumi yang dikembangkan/dibangun yang memiliki satu atau beberapa ciri spesifik ditinjau dari berbagai faktor sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Sehubungan butir (1) sampai dengan (2) diatas, maka perlu disusun pedoman pembentukan/penyempurnaan ZNT/NIR atas bumi yang memiliki ciri spesifik sebagai berikut :
|
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
- Direktur Jenderal Pajak;
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;