Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 11/BC/2006

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan ekspor non migas dipandang perlu menyederhanakan tata cara pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dengan mempergunakan sistem elektronisasi yang terintegrasi dipandang perlu menyederhanakan tata cara pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu dilakukan perubahan ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 45/M/2006;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.94/2005;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-25/BC/2005.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :

  1. ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 35

(1) Permohonan pengembalian diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah yang dilampiri dengan :

a. Laporan Penggunaan Barang dan/atau Bahan Asal Impor yang Dimintakan Pengembalian (BCL.KT02); dan
b. SSB.
(2) Selain lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, permohonan tersebut dilampiri dengan :
a. Dalam hal barang di ekspor :

  1. dokumen impor atau dokumen penyerahan dari Kawasan Berikat berupa :
    a. copy PIB/PIBT/BC 2.5/PPKP yang telah mendapat SPPB/SPPB-KB/persetujuan keluar oleh Pejabat. Dalam hal sudah menggunakan sistem PDE, persetujuan keluar dari Pejabat dapat diganti dengan perekaman data SPPB dari komputer yang merubah status PIB dari gate menjadi barang keluar yang tesimpan dalam data base PIB;
    b. SSBC asli lembar ke 3/SSPCP.
  1. dokumen ekspor berupa :
    a) copy PEB yang telah mendapat Persetujuan Ekspor oleh Pejabat;
    b) LPBC/LHP asli;
    c) Copy B/L atau AWB atau dokumen pengangkutan lainnya yang disamakan.
b. Dalam hal barang diserahkan ke Kawasan Berikat dengan melampirkan :

  1. dokumen impor atau dokumen penyerahan dari Kawasan Berikat berupa :
    a) copy PIB/PIBT/PPKP yang telah mendapat SPPB/persetujuan keluar oleh Pejabat;
    b) SSBC asli lembar ke 3/SSPCP;
  1. dokumen penyerahan ke Kawasan Berikat berupa :
    a) BC 2.4;
    b) Copy Invoice dan copy faktur Pajak;
    c) SPPB-KB;
    d) Purchase Order;
    e) Copy kontrak penjualan ke Kawasan Berikat.
  1. Mengubah Lampiran X huruf A Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Agustus 2006
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 11/BC/2006