Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Gelar Jaring Komunikasi Sandi Nasional pada instansi-instansi Pemerintah guna mendukung kelancaran tugas-tugas operasional persandian dalam hal pengamanan penyampaian berita-berita negara, Lembaga Sandi Negara melaksanakan pengadaan barang berupa Peralatan Studio dan Komunikasi;
- bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan perundang-undangan pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Tidak Dipungut Atas Impor Peralatan Studio Dan Komunikasi Oleh Lembaga Sandi Negara;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR PERALATAN STUDIO DAN KOMUNIKASI OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA.
PERTAMA:
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Peralatan Studio dan Komunikasi adalah barang yang dipesan oleh Lembaga Sandi Negara atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Sandi Negara Tahun 2006, dalam rangka pelaksanaan Gelar Jaring Komunikasi Sandi Nasional sesuai permohonan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor : KU.III/UM.671/2006 tanggal 31 Mei 2006.
KEDUA:
(1) |
Atas impor Peralatan Studio dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
KETIGA:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Perdagangan;
4. Kepala Lembaga Sandi Negara;
5. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
6. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
7. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
8. Direktur Jenderal Pajak;
9. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
10. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal15 Desember 2006
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI