Menimbang :
- bahwa terhadap Penanggung Pajak yang masih mempunyai utang pajak dan tidak menunjukkan itikadbaik dalam melunasi utang pajaknya, perlu diambil tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri;
- bahwa berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, perludilakukan pencegahan terhadap Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkanKeputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke LuarNegeri;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3987);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan danPenangkalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3561);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI.
PERTAMA :
Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan
KEDUA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:
- Menteri Hukum dan HAM;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Imigrasi;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, DJP;
- Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi;
- Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima;
- Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Januari 2007
Menteri Keuangan,
ttd,
Sri Mulyani Indrawati