Untuk menghindari terjadinya keterlambatan penyediaan pita cukai pada akhir tahun 2006 dan awal tahun 2007, perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi bersama oleh para petugas di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai maupun para pengusaha pabrik. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah persiapan agar dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
- Daftar Permohonan Penyediaan Pita Cukai (DP3C) dan/atau Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan (P3CT) untuk tahun 2006 dan tahun 2007 masing-masing agar dibuat secara terpisah.
- Permintaan penyediaan pita cukai akhir tahun 2006 :
a. Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) atau DP3C paling lambat tanggal 10 Nopember 2006 telah diterima di Subdirektorat Pita Cukai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. P3CT paling lambat tanggal 8 Desember 2006 telah diterima di Subdirektorat Pita Cukai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. P3CT hanya dapat dilayani apabila P3C atau DP3C periode bersangkutan telah diajuka
-
Permintaan penyediaan pita cukai tahun 2007:
a. P3C atau DP3C untuk pita cukai periode bulan Januari – Maret tahun 2007 paling lambat tanggal 10 Desember 2006 telah diterima di Subdirektorat Pita Cukai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. P3CT hanya dapat dilayani apabila P3C atau DP3C periode bersangkutan telah diajukan
- Pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) untuk pita cukai tahun 2006:
a. untuk pembayaran secara tunai, dokumen CK-1 dapat diajukan paling lambat tanggal 29 Desember 2006 dan/atau disesuaikan dengan jam kerja Bank Persepsi yang sewilayah dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik; b. untuk pembayaran secara kredit, dokumen CK-1 dapat diajukan paling lambat tanggal 29 Desember 2006.
- Untuk memperlancar pelayanan penyediaan pita cukai hasil tembakau, agar pengiriman P3C maupun DP3C ke Direktorat Cukai Kantor Pusat DJBC dilakukan melalui faksimile terlebih dahulu ke nomor: (021) 4891472 atau (021) 4897544.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, agar Saudara segera memberitahukan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para pengusaha pabrik dalam wilayah kerja Saudara.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan:
Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia.