Menimbang :
- bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dalam pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Wajib Pajak Badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dan telah menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun, perlu diberikan penegasan mengenai jangka waktu penguasaan fisik atas tanah dan atau bangunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2005 tanggal 19 Januari 2006 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Flak atas Tanah dan Bangunan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2005 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 huruf a angka 2 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 1
Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam hal:
a. | Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak yaitu:
|
||||||||||||
b. | Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu yaitu :
|
||||||||||||
c. | Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat.” |
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal yang sama dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-16/PJ/2005 tanggal 19 Januari 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Oktober 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd,-
DARMIN NASUTION