Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Standar Biaya untuk Kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan adalah sebagaimana Lampiran 1 Surat Edaran ini.
-
Format Pelaporan dan pertanggung jawaban penggunaan dana dalam pembiayaan kegiatan dimaksud adalah sebagaimana Lampiran 2 Surat Edaran ini.
- Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-98/PJ.01/2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 di wilayah DKI Jakarta tanggal 22 Februari 2007 tidak berlaku lagi.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
Tembusan :
- Direktur Jenderal;
- Kepala Kantor Wilayah DJP di Seluruh Indonesia.