Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemberian fasilitas pembebasan cukai, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan pemberian fasilitas pembebasan cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Cukai;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan :
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
- Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor.
- Tempat Penyimpanan khusus pencampuran adalah tempat, bangunan dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai yang wajib dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk diminum namun masih baik untuk digunakan dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor.
- Barang Hasil Akhir adalah barang yang bukan merupakan Barang Kena Cukai yang dalam proses pembuatannya menggunakan etil alkohol dan pada hasil akhirnya tidak terdapat lagi etil alkohol dalam keadaan bebas.
- Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan Barang Hasil Akhir yang bukan Barang Kena Cukai.
- Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran atau Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
- Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Nomor Pokok Pembebasan, yang selanjutnya disingkat NPP adalah nomor yang berfungsi sebagai nomor pengenal/identitas penerima fasilitas pembebasan cukai.
- Hari adalah hari kerja.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan terhadap pengusaha Barang Hasil Akhir.
BAB II
TATACARA PEMBEBASAN CUKAI
Bagian Kesatu
Barang Hasil Akhir
Pasal 2
(1) | Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau yang diimpor, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir. |
(2) | Termasuk dalam pengertian pembuatan Barang Hasil Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembuatan yang dilakukan melalui Proses Produksi Terpadu. |
Bagian Kedua
Bukan Proses Produksi Terpadu
Pasal 3
(1) | Untuk memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Importir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-2 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan berdasarkan pesanan produsen Barang Hasil Akhir, pemohon harus mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan pembebasan cukai serta rincian jumlah dan jenis Barang Hasil Akhir yang akan diproduksi. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Importir, harus dicantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol. |
(4) | Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, menetapkan keputusan atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan kepada pengusaha Barang Hasil Akhir bersangkutan diberikan NPP. |
(5) | Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. |
(6) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. |
(7) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada pengguna fasilitas, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan. |
(8) | Sebelum pengeluaran etil alkohol dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran atau Kawasan Pabean terlebih dahulu harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu, sehingga tidak layak untuk diminum, namun masih baik untuk digunakan dalam pembuatan Barang Hasil Akhir. |
(9) | Dikecualikan dari ketentuan mengenai pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) adalah untuk etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir berupa makanan, obat-obatan atau Barang Hasil Akhir lainnya yang berdasarkan spesifikasi teknisnya tidak boleh dicampur dengan bahan pencampur tertentu. |
(10) | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran, atau Importir sebelum mengeluarkan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Kawasan Pabean, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format CK-10 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini atau contoh format CK-11 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(11) | Produsen yang memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol dan akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib:
|
(12) | Produsen yang memperoleh pembebasan cukai etil alkohol untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan paling lama tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang memuat:
|
(13) | Ketentuan lebih lanjut tatacara mengenai pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
Bagian Ketiga
Proses Produksi Terpadu
Pasal 4
(1) | Untuk memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol yang digunakan dalam Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-1 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan pembebasan cukainya serta rincian jumlah dan jenis Barang Hasil Akhir yang akan diproduksi. |
(3) | Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, menetapkan keputusan atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan kepada pengusaha Pabrik bersangkutan diberikan NPP. |
(4) | Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. |
(5) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. |
(6) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan. |
(7) | Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu yang memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
|
(8) | Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu yang memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai jumlah etil alkohol yang digunakan untuk menghasilkan Barang Hasil Akhir serta jenis dan jumlah Barang Hasil Akhir yang diproduksi selama 1 (satu) bulan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan, paling lama tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan catatan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dengan menggunakan contoh format LACK-3 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Bagian Keempat
Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu
Pengetahuan
Pasal 5
(1) | Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. |
(2) | Untuk memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran, atau Importir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-3 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan berdasarkan pesanan lembaga/badan resmi pemerintah yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan pembebasan cukai dan tujuan pemakaiannya. |
(4) | Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, menetapkan keputusan atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan kepada lembaga atau badan bersangkutan diberikan NPP. |
(5) | Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. |
(6) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. |
(7) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada lembaga/badan resmi pemerintah yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan. |
(8) | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Importir, sebelum mengeluarkan etil alkohol yang mendapatkan pembebasan cukai dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Kawasan Pabean, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format CK-19 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(9) | Kepala lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasinya, paling lama tanggal 10 pada bulan berikutnya, yang memuat:
|
Bagian Kelima
Untuk Keperluan Perwakilan Asing
dan Tenaga Ahli Bangsa Asing
Pasal 6
(1) | Pembebasan cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para Pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. |
(2) | Untuk memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Departemen Luar Negeri. |
(3) | Barang Kena Cukai yang diberikan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari Toko Bebas Bea atau diimpor langsung sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku. |
Pasal 7
(1) | Pembebasan Cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia. |
(2) | Untuk memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga ahli yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Sekretariat Negara. |
(3) | Jumlah Barang Kena Cukai yang dapat diberi pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi:
untuk setiap orang dewasa setiap bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut. |
(4) | Barang Kena Cukai yang diberikan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diperoleh pada Toko Bebas Bea sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku. |
Bagian Keenam
Untuk Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut,
Atau Kiriman Dari Luar Negeri
Pasal 8
(1) | Pembebasan cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri. |
(2) | Jumlah Barang Kena Cukai yang mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penumpang, awak sarana pengangkut paling tinggi:
untuk setiap orang dewasa atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut. |
(3) | Jumlah Barang Kena Cukai yang mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk barang kiriman dari luar negeri paling tinggi:
untuk setiap alamat penerima kiriman atau dalam dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut. |
(4) | Dalam hal jumlah Barang Kena Cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri melebihi jumlah yang ditetapkan pada ayat (2) atau ayat (3), atas kelebihannya wajib dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Bagian Ketujuh
Untuk Tujuan Sosial
Pasal 9
(1) | Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) yang digunakan untuk tujuan sosial. |
(2) | Tujuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk keperluan rumah sakit. |
(3) | Untuk memperoleh pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Importir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-3 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diajukan berdasarkan pesanan rumah sakit dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan pembebasan cukai dan tujuan pemakaiannya. |
(5) | Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, menetapkan keputusan atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan kepada rumah sakit bersangkutan diberikan NPP. |
(6) | Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. |
(7) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. |
(8) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada kepala/pimpinan rumah sakit bersangkutan, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan. |
(9) | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran, atau Importir sebelum mengeluarkan etil alkohol dengan mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran, atau Kawasan Pabean, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format CK-19 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(10) | Kepala/pimpinan rumah sakit wajib menyampaikan laporan bulanan penerimaan dan penggunaan etil alkohol kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya, yang memuat:
dengan menggunakan contoh format LACK-6 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Bagian Kedelapan
Untuk Barang Kena Cukai Yang Dimasukkan ke Tempat
Penimbunan Berikat
Pasal 10
(1) | Pembebasan Cukai dapat diberikan atas Barang Kena Cukai yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat. |
(2) | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, sebelum mengeluarkan Barang Kena Cukai dari Pabrik, Tempat Penyimpanan atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran untuk dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format CK-9 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Dalam hal Barang Kena Cukai yang akan dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat berasal dari Kawasan Pabean, pelaksanaannya mengikuti tata laksana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Kepabeanan. |
(4) | Dalam hal Barang Kena Cukai yang memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada pembuatan Barang Kena Cukai yang dijual atau diserahkan di dalam negeri, maka terhadap Barang Kena Cukai dimaksud wajib dilunasi cukainya. |
(5) | Dalam hal Barang Kena Cukai yang berasal dari Tempat Penimbunan Berikat yang dimasukkan ke Toko Bebas Bea dijual kepada pembeli yang berhak sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku. |
Bagian Kesembilan
Untuk Etil Alkohol Yang Didenaturasi Menjadi Spiritus Bakar
Pasal 11
(1) | Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang dirusak/didenaturasi menjadi spiritus bakar sehingga tidak baik untuk diminum. |
(2) | Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar hanya diizinkan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran dan dilakukan di tempat tertentu di Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan diawasi Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran sebelum melakukan perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-4 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Atas pelaksanaan perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar dibuatkan Berita Acara Perusakan Etil Alkohol dengan menggunakan contoh format BACK-6 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(5) | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang melakukan perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar wajib membukukan dalam Buku Persediaan dengan menggunakan contoh format BCK-11 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVII Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(6) | Etil alkohol yang telah dirusak menjadi spiritus bakar harus dikeluarkan dari Pabrik paling lambat 8 (delapan) hari setelah pelaksanaan perusakan. |
(7) | Etil alkohol yang telah dirusak menjadi spiritus bakar harus dikeluarkan dari Tempat Penyimpanan, Tempat Penyimpanan khusus pencampuran paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan perusakan. |
(8) | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran wajib menyampaikan laporan bulanan tentang jumlah etil alkohol yang dirusak menjadi spiritus bakar dan jumlah spiritus bakar yang dihasilkan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan, paling lambat pada tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan contoh format LACK-7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVIII Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(9) | Dalam hal etil alkohol yang telah dirusak menjadi spiritus bakar disuling ulang (redestilasi) atau dipisahkan bahan perusaknya, baik seluruhnya maupun sebagian, dianggap sebagai Barang Kena Cukai yang wajib dilunasi cukainya. |
(10) | Ketentuan lebih lanjut mengenai perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
Bagian Kesepuluh
Untuk Konsumsi Penumpang Atau Awak Sarana Pengangkut
Pasal 12
(1) | Pembebasan Cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang berasal dari Pabrik atau yang diimpor untuk dikonsumsi oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean melalui darat, laut, atau udara. |
(2) | Untuk memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-5 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIX Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan berdasarkan pesanan pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan dengan mencantumkan rincian jumlah minuman mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau yang dimintakan pembebasan cukai. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Importir, harus dicantumkan pelabuhan pemasukan minuman mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau. |
(5) | Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, menetapkan keputusan atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan kepada pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) diberikan NPP. |
(6) | Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. |
(7) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. |
(8) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan. |
(9) | Pengusaha Pabrik atau Importir sebelum mengeluarkan minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau dari Pabrik atau Kawasan Pabean, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan yang membawahi dengan menggunakan contoh format CK-19 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI Peraturan Menteri Keuangan ini atau contoh format CK-20 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XX Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(10) | Pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penerimaan dan penggunaan Barang Kena Cukai kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan, paling lambat pada tanggal 10 pada bulan berikutnya, yang memuat:
dengan menggunakan contoh format LACK-8 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 13
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, dan Importir Barang Kena Cukai yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Cukai dengan mendapatkan fasilitas pembebasan cukai wajib menyampaikan laporan bulanan tentang jenis dan jumlah Barang Kena Cukai yang dijual atau diserahkan dengan fasilitas pembebasan cukai kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan, paling lambat pada tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan contoh format LACK-9 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXII Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB III
SANKSI
Pasal 14
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, Importir Barang Kena Cukai, Produsen Barang Hasil Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala lembaga atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala/pimpinan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan Pengusaha pengangkutan atau Pengusaha jasa boga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikenai sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan cukai yang berlaku, dalam hal:
- menyalahgunakan fasilitas pembebasan cukai dengan cara:
- menggunakan/memindah-tangankan Barang Kena Cukai yang mendapat pembebasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya;
- menggunakan etil alkohol yang mendapat fasilitas pembebasan cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong Barang Hasil Akhir, tidak sesuai dengan Barang Hasil Akhir yang telah ditetapkan; dan/atau
- melanggar ketentuan tentang Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PERALIHAN
Pasal 15
Terhadap Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran, dan Importir sebagai Pemasok etil alkohol yang mendapat fasilitas Pembebasan Cukai serta Pengguna etil alkohol berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, sewaktu-waktu dapat dilakukan audit oleh Tim Audit Bea dan Cukai.
Pasal 16
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Cukai yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pembebasan cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 18
Permohonan Pembebasan Cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir (PMCK-2), untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau untuk tujuan sosial (PMCK-3), dan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang berasal dari Pabrik atau yang diimpor untuk dikonsumsi oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean (PMCK-5), yang telah diterima oleh:
- Kepala Kantor Wilayah sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Pembebasan Cukai diselesaikan berdasarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.05/1998;
- Direktur Jenderal c.q. Direktur Cukai sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini Pembebasan Cukai diselesaikan berdasarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.05/1998;
- Kepala Kantor Pelayanan dan belum diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah diselesaikan berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.05/1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Mei 2007
Menteri Keuangan,
ttd.
Sri Mulyani Indrawati