Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2007 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberian, Pencabutan, dan Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2007 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
Pasal 1
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan :
- Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan /atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- Minuman Mengandung Etil Alkohol, yang selanjutnya disingkat MMEA adalah minuman dengan kadar etil alkohol berapapun, dengan tidak mengindakan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
- Pabrik minuman mengandung etil alkohol, yang selanjutnya disingkat MMEA adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan minuman mengandung etil alkohol dan/atau untuk mengemas minuman mengandung etil alkohol dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah nomor tanda pengawasan yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran, dan Importir Barang Kena Cukai.
- Hari adalah hari kerja.
- Direktur adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, dimana dilakukan pengawasan terhadap Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA.
Pasal 2
Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA yang telah mendapat izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan, wajib memiliki NPPBKC.
Pasal 3
(1) | Untuk memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan disertai gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka pemenuhan persyaratan fisik. |
(2) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi/bangunan/ tempat usaha. |
(3) | Terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan Pengusaha atau kuasanya. |
(4) | Dalam hal persyaratan fisik sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2007 dipenuhi, Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA menagajukan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan format PMCK-6. |
(5) | Dalam hal persyaratan fisik sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2007 tidak dipenuhi, Kepala Kantor Pelayanan memberitahukan secara tertulis disertai penjelasan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA. |
(6) | Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. |
Pasal 4
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilampiri dengan persyaratan administrasi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2007. |
(2) | Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA beserta lampirannya berupa NPPBKC. |
(3) | dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Kepala Kantor Pelayanan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. |
(4) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Kepala Kantor Pelayanan mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. |
(5) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. |
Pasal 5
(1) | Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dicabut jika pemilik NPPBKC atau Pabrik dan Importit MMEA telah memenuhi ketentuan pencabutan yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2007. |
(2) | Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri Keuangan dengan menetapkan Keputusan Pencabutan NPPBKC. |
(3) | Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA yang tidak melakukan kegiatan selama satu tahun dikarenakan :
|
(4) | Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan paling lambat 7 (tujuh) hari :
|
(5) | Keputusan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemilik NPPBKC bersangkutan dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. |
Pasal 6
(1) | Berdasarkan Keputusan Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan melakukan pencacahan untuk memastikan jumlah MMEA yang belum dilunasi cukainya di pabrik atau tempat usaha Importir MMEA. |
(2) | Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan Pencabutan diterima oleh pemilik NPPBKC, terhadap MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut :
|
(3) | Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, MMEA wajib dimusnahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan atas biaya pemilik MMEA. |
Pasal 7
(1) | Perubahan terhadap nama perusahaan, kepemilikan perusahaan, lokasi/ bangunana perusahaan, dan/atau jenis MMEA yang tercantum dalam NPPBKC hanya dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri Keuangan. |
(2) | Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA yang melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan. |
(3) | Dalam hal persyaratan permohonan diterima secara lengkap dan benar, Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak permohonan diterima, menetapakan Keputusan Perubahan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA. |
(4) | Dalam hal persyaratan permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Kepala Kantor Pelayanan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari. |
(5) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Kepala Kantor Pelayanan mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. |
(6) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat pemberitahuan penolakan sebagaiamana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. |
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332