Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimanaditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007, terdapat pembentukansejumlah Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang perlu diaturkode unit kerja atau Kantor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyempurnakanKeputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.01/2007 tentang Kode Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubahterakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, TambahanLembaran Negara Nomor 3569);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja KantorWilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi danBangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan PengamatanPotensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan MenteriKeuangan Nomor 473/KMK.01/2004;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja InstansiVertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 55/PMK.01/2007;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.01/2007 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 161/KMK.01/2007 TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK.
Pasal I
(1) | Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.01/2007 dengan menambah 1(satu) lampiran sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran IIKeputusan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan MenteriKeuangan ini mulai berlaku sejak saat diterapkannya organisasi dan tata kerja unit instansi vertikalbersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007. |
(3) | Sejak kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II KeputusanMenteri Keuangan ini digunakan, maka kode Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan kode KantorPelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak 31 Mei 2007.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan dilingkungan Departemen Keuangan;
- Sekretaris dan para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Juli 2007
Menteri Keuangan,
ttd,
Sri Mulyani Indrawati