Menimbang :
- bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi antar negara-negara anggota ASEAN dan Pemerintah Republik Korea, telah ditetapkan Framework Agreement yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On The Comprehensive Economic CoOperation Among The Government of The Members Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea);
- bahwa dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Perdagangan Barang antara negara-negara anggota ASEAN dan Pemerintah Republik Korea (Agreement on Trade in Goods) pada tanggal 24 Agustus 2006, yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement On The Comprehensive Economic CoOperation Among The Government of The Members Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea (Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea), dipandang perlu untuk menetapkan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-hTA);
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On The Comprehensive Economic Co-Operation Among The Government of The Members Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 51);
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement On The Comprehensive Economic CoOperation Among The Government of The Members Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea (Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 52);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/ PMK.04/2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN KOREA FREE TRADE AREA (AK-FTA).
Pasal 1
Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor barang dari Negara Republik Korea dan Negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik;
- Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diperlukan dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum;
- Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) pada Pemberitahuan Pabean; dan
- Surat Keterangan Asal (Form AK) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Pasal 3
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Impor Barangnya (PIB-nya) telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI