Sehubungan dengan terbitnya Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini disampaikan Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud yang pada intinya mengatur hal- hal sebagai berikut :
-
Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 membetulkan kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
-
Nomor urut 1,2,3,4,5,6 dan 7 pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 diubah sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 ini.
-
Nomor urut 1,2,3,4,5,6 dan 7 pada Lampian IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 diubah sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 ini.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098