Menimbang :
- bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu menempatkan para lulusan Program Diploma IKeuangan Yogyakarta Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai TA 2005/2006 di Lingkungan DirektoratJenderal Bea dan Cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkanKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan danPemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi danTata kerja Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi danTata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 1/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan para Pejabatyang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat-SuratKeputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PENEMPATAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I KEUANGAN YOGYAKARTA SPESIALISASI KEPABEANAN DAN CUKAI TA 2005/2006 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERTAMA :
Menempatkan para lulusan Program Diploma I Keuangan yang namanya tersebut dalam lajur 2 ke tempat kedudukan sebagaimana tersebut dalam lajur 3.
KEDUA :
Biaya yang timbul sebagai akibat dari penempatan ini, baik berupa biaya perjalanan maupun biaya perumahan, menjadi tanggungan lulusan Program Diploma I Keuangan yang bersangkutan.
KETIGA :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan/ kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan seperlunya.
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth,
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
- Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
- Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta;
- Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta;
- Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta;
- Para Direktur yang terkait;
- Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait.
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 September 2006
a.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
TTD.
SJAHRIR DJAMALUDDIN
NIP 060034881