Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 61/PMK.011/2007 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 61/PMK.011/2007 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor berlaku sejak tanggal 15 Juni 2007.
- Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengubah angka Romawi I Lampiran PMK Nomor: 92/PMK.02/2005.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 61/PMK.011/2007 tersebut, komoditi Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya yang dikenakan Pungutan Ekspor adalah:
No. URAIAN POS TARIF EKSPOR TARIF PUNGUTAN a. Buah dan Kernel Kelapa Sawit 1207.99.20.00 10 % b. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00.00 6,5 % c. Crude Olein (CRD Olein) 1511.90.10.00 6,5 % d. Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO) 1511.90.90.10 6,5 % e. Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Olein) 1511.90.90.20 6,5 % f. Crude Stearin 1511.90.10.00 6,5 % g. Refined Bleached Deodorized Stearin (RBD Stearin) 1511.90.90.30 6,5 % h. Palm Kernel Oil (PKO) 1513.21.00.00
1513.29.19.006,5 % i. Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil (RBD PKO) 1513.29.29.00
1513.29.99.006,5 % - Penentuan jumlah Pungutan Ekspor ditetapkan sebagai berikut:
- dalam hal ada HPE, dihitung berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang berlaku;
- dalam hal masa berlaku HPE telah habis dan HPE yang baru belum ditetapkan, dihitung berdasarkan HPE yang berlaku sebelumnya;
- dalam hal tidak ada HPE, dihitung berdasarkan Harga Free on Board (FOB) yang tercantum dalam PEB/PPSAD.
- Ketentuan tentang jenis barang ekspor tertentu dan besaran tarif pungutan ekspor sesuai PMK Nomor: 61/PMK.011/2007 berlaku terhadap PEB/PPSAD yang mendapat nomor pendaftaran sejak tanggal 15 Juni 2007.
- PEB/PPSAD yang mendapat nomor pendaftaran sejak tanggal 15 Juni 2007 sampai dengan diterimanya surat edaran ini, dilakukan penelitian ulang oleh KPBC tempat pendaftaran.
- Apabila penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada angka 6 mengakibatkan kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor, ditindaklanjuti sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Ekspor, yaitu KPBC tempat PEB/PPSAD didaftarkan:
- menerbitkan Surat Tagihan Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1); dan
- mengenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung satu bulan penuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 11.
- Pembayaran kekurangan Pungutan Ekspor sebagaimana tersebut pada angka 7 dilakukan dengan menggunakan Nilai kurs, Tarif Pungutan Ekspor dan Harga Patokan Ekspor yang berlaku pada saat tanggal pendaftaran PEB/PPSAD di KPBC.
- Unit Pengawasan di tingkat Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan agar melakukan optimalisasi pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan terhadap kegiatan ekspor barang-barang sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
- Direktur Jenderal Anggaran;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji Di Lingkungan Kantor Pusat DJBC.