Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-81/PJ./2007 tanggal 16 Mei Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2007 beserta Petunjuk Pengisiannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai Surat Edaran Nomor : SE-03/PJ.014/2007 tanggal 28 Februari 2007 Tentang PelaksanaanPengadaan Formulir Lembar Pengawasan ArusDokumen (LPAD) dan SPT Tahunan PPh besertakelengkapannya, pencetakan barang cetakan dimaksud dilaksanakan oleh masing-masing KantorWilayah. Dalam surat edaran tersebut telah disampaikan spesifikasi teknis Formulir LPAD sedangkanspesifikasi teknis Formulir SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya akan disampaikan setelahmendapatkan persetujuan dari Direktorat Teknis terkait.
- Draft Formulir SPT Tahunan PPh, Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta Kelengkapannyatelah disetujui oleh direktorat teknis terkait, oleh karena itu spesifikasi Formulir SPT Tahunan PPh,Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya yang akan dicetak adalah sebagaiberikut:
a. | Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (SPT 1770)
|
||||||||||||||||||||||||||
b. | Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S)
|
||||||||||||||||||||||||||
c. | Formulir SPT Tahunan PPh WP Badan (SPT 1771)
|
||||||||||||||||||||||||||
d. | Formulir SPT Tahunan PPh WP Pasal 21 (SPT 1721)
|
||||||||||||||||||||||||||
e. | Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Buku SPT 1770)
|
||||||||||||||||||||||||||
f. | Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sederhana (Buku SPT 1770 S)
|
||||||||||||||||||||||||||
g. | Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan (Buku SPT 1771)
|
||||||||||||||||||||||||||
h. | Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Pasal 21 (Buku SPT 1721)
|
||||||||||||||||||||||||||
i. | Lembar Pengantar Direktur Jenderal Pajak
|
||||||||||||||||||||||||||
j. | Lembar Perhatian
|
||||||||||||||||||||||||||
k. | Lembar Perubahan Data Wajib Pajak
|
||||||||||||||||||||||||||
l. | Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)
|
||||||||||||||||||||||||||
m. | Amplop SPT
|
- Percetakan formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan $ (SPT 1771/$) dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Bagi Kantor Pelayanan Pajak yang membutuhkan formulir tersebutdapat mengajukan permintaan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. BagianPerlengkapan.
- Jumlah formulir SPT Tahunan PPh yang dicetak berdasarkan data Wajib Pajak yang disampaikan olehKantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja kantor wilayah yang bersangkutan denganketentuan bahwa setiap Wajib Pajak memperoleh 2 (dua) set formulir SPT Tahunan PPh.
- Jumlah buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh yang dicetak disesuaikan dengan data Wajib Pajakyang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja kantor wilayah yangbersangkutan dengan ketentuan pemberian buku tersebut diprioritaskan kepada Wajib Pajak baru.
- Untuk pengepakan diusahakan agar formulir SPT Tahunan PPh, Buku Petunjuk Pengisian SPT TahunanPPh beserta Kelengkapannya tersebut dimasukkan ke dalam box yang cukup kuat dan dilapisi denganlembaran plastik untuk menghindari barang cetakan tersebut rusak saat pengiriman.
- Dalam rangka mempermudah Wajib Pajak dalam penyampaian Formulir SPT Tahunan PPh dimohonpada saat pengiriman Formulir Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta Kelengkapannyakepada Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak dapat menyisipkan lembaran kertas yang berisi alamatKPP/KP4/KP2KP yang bersangkutan.
- Untuk penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus diperhatikan harga pasar setempatmenjelang dilaksanakannya pengadaan atau daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh instansi yangberwenang. Contoh perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berasal dari Bagian PerlengkapanKPDJP hanya merupakan contoh perhitungan saja dan tidak wajib untuk dipergunakan dalammemperkirakan kebutuhan biaya untuk pencetakan Formulir dan buku Petunjuk Pengisian SPTTahunan PPh beserta Kelengkapannya pada masing-masing kantor wilayah.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
a.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
Tembusan:
1. Direktur Jenderal;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.