Menimbang :
- bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan MenteriPerdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan PeraturanMenteri Perdagangan.
Mengingat :
- Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); Sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3888);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor atas BarangEkspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4531);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas DanTanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan KabinetIndonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan TugasEselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 tentang KetentuanUmum di Bidang Ekspor;
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasidan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tentang Cara Penetapan HargaPatokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu.
- Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/KEP/3/2006 tanggal 29 Maret2006 tentang Pembentukan Tim Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu.
Memperhatikan :
- Hasil Rapat Koordinasi pada tanggal 20 dan 21 September 2007 dengan instansi dan asosiasi terkaittentangPenetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) komiditi Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannyadan Kayu, ROtan serta Kulit untuk Periode Oktober 2007;
- Surat Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian Nomor706/PP.220/G/9/2007 tanggal 25 September 2007 perihal harga periode Agustus – September 2007untuk Minyak Sawit dan produk turunannya sebagai masukan HPE bulan Oktober 2007.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU.
Pasal 1
Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Pasal 2
Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE.
Pasal 3
(1) | Tarif Pungutan Ekspor untuk komoditi Kelapa Sawit dan turunannya berpedoman pada harga rata-rataCPO CIF Rotterdam satu bulan sebelum Penetapan HPE. |
(2) | Harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar US$ 830/MT. |
(3) | Berdasarkan harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tarif PE adalah sebagaimanatercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.011/2007 tanggal 31Agustus 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005tanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan besaran Tarif PungutanEkspor. |
(4) | Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE), untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO serta Produk Turunannyaditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. |
Pasal 4
Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komiditi Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 5
Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dalam peraturan ini berlaku terhitung dari tanggal 1 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2007.
Pasal 6
Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/8/2007 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 September 2007
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MARI ELKA PANGESTU