Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 115/PMK.04/2007

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10C ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, importir dapatmengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telahdiserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangkamelaksanakan ketentuan Pasal 10C ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlumenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Perubahan Atas Kesalahan DataPemberitahuan Pabean Impor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661)
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN ATAS KESALAHAN DATA PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu dipelabuhan laut, bandar udara, atautempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasanDirektorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatantertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  4. Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinyakewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  5. Kesalahan data adalah kesalahan atau kekeliruan karena kekhilafan nyata yang bersifat manusiawidalam suatu pemberitahuan pabean impor dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitumg dan/ataukesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandungperbedaan pendapat antara pejabat bea dan cukai dengan pengguna jasa kepabeanan, misalnya :
  1. kesalahan penulisan data importir;
  2. kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak; atau
  3. kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan.

Pasal 2

(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada :

  1. pemberitahuan pabean impor untuk dipakai; atau
  2. pemberitahuan pabean impor sementara.
(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila :

  1. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengankawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara;
  2. kesalahan data tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau
  3. pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai ataupenetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah penetapan yang berhubungan dengankesalahan data yang dimohonkan perubahan sehingga kesalahan data yang tidak berhubungan denganpenetapan tersebut masih dapat diajukan untuk dilakukan perubahan.

Pasal 3

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada kepala kantor pabean dengandisertai menyebutkan alasan perubahan dan dilampiri dengan :

  1. fotokopi atau hasil cetak pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) beserta dokumen pelengkap pabean; dan
  2. bukti lainnya yang mendukung alasan perubahan data.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pabean dapatmenghentikan sementara proses pelayanan kepabeanan atas pemberitahuan pabean impor tersebut.

Pasal 4

(1) Kepala kantor pabean wajib memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejakditerimanya permohonan dengan lengkap.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetujui, kepala kantor pabeanmemberikan persetujuan pada permohonan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditolak, kepala kantor pabean membuatsurat penolakan dengan menyebutkan alasannya.
(4) Kepala kantor pabean memerintahkan proses pelayanan kepabeanan dilanjutkan kembali setelahpermohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan keputusan persetujuan atau penolakan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan perubahan atas kesalahan data diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 115/PMK.04/2007