Dalam rangka pelaksanaan program perbaikan iklim investasi (percepatan pendirian perusahaan dan izin usaha) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Termasuk dalam program perbaikan iklim investasi dimaksud adalah penyederhanaan prosedur pelayanan pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru dan penyederhanaan prosedur pelayanan mutasi objek/subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mempersingkat waktu pelayanan. | ||||||||
2. | Berdasarkan hal tersebut, terhitung sejak 1 November 2007 seluruh Kantor Pelayanan PBB dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama agar menerapkan standar waktu pelayanan pendaftaran objek PBB baru dan mutasi objek/subjek PBB sebagai berikut :
|
||||||||
3. | Untuk kelancaran pelaksanaan penerapan standar waktu pelayanan dimaksud, Kepala Kantor Wilayah agar melakukan koordinasi dan pengawasan di wilayah kerja masing-masing. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 September 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
- Menteri Keuangan ;
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP.