Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 50/PJ./2007

Dalam rangka persiapan breakdown rencana penerimaan PBB tahun anggaran 2008, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kepala KPPBB/KPP Pratama diminta untuk mengisi secara lengkap dan benar daftar isian sebagaimana lampiran 1 serta menyampaikan asli surat ke Kepala Kanwil DJP setempat dan tembusannya ke Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 26 Oktober 2007.
  2. Kanwil DJP diminta untuk mengkompilasi dan meneliti secara cermat data isian dari KPPBB/KPP Pratama dan menyampaikan hasil kompilasi data dimaksud (hard copy dan soft copy dalam aplikasi excel) ke Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 2 November 2007, dalam format sebagaimana lampiran 2.
  3. Apabila terdapat kesulitan/pertanyaan dalam pengisian data dimaksud diminta agar segera menghubungi Subdit Administrasi dan Evaluasi Penerimaan, Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan di nomor telephone (021) 5250208 ext. 3586 atau (021) 5225136.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 50/PJ./2007