Sebagai tindak lanjut atas penentuan Standard Operating Procedures (SOP) Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak oleh Departemen Keuangan, dengan ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
- Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 8 (delapan) jenis pelayanan dengan masing-masing SOP sebagaimana dalam lampiran I.
- Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajakmemandang perlu untuk melakukan percepatan waktu penyelesaian atas pelayanan tersebut menjadisebagaimana dalam lampiran II.
- Ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian tersebut mulai berlaku terhadap permohonan WajibPajak yang disampaikan pada tanggal 1 Agustus 2007 dan seterusnya.
- Kepala Kantor Wilayah berkewajiban untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyelesaianSOP Layanan Unggulan tersebut di wilayah kerjanya masing-masing.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP. 130605098