Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ./2007

Sebagai tindak lanjut atas penentuan Standard Operating Procedures (SOP) Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak oleh Departemen Keuangan, dengan ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 8 (delapan) jenis pelayanan dengan masing-masing SOP sebagaimana dalam lampiran I.
  2. Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajakmemandang perlu untuk melakukan percepatan waktu penyelesaian atas pelayanan tersebut menjadisebagaimana dalam lampiran II.
  3. Ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian tersebut mulai berlaku terhadap permohonan WajibPajak yang disampaikan pada tanggal 1 Agustus 2007 dan seterusnya.
  4. Kepala Kantor Wilayah berkewajiban untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyelesaianSOP Layanan Unggulan tersebut di wilayah kerjanya masing-masing.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP. 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ./2007