Menimbang:
- bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengamanan penyediaan dan desain pita cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol asal impor, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol asal impor;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Undang-Undang Cukai), pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (8) Undang-Undang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60/KMK.04/ 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK FISIK DAN/ATAU SPESIFIKASI DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR.
Pasal 1
(1) | Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat PCHT dan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat PCMMEA asal impor disediakan oleh Menteri Keuangan. |
(2) | PCHT dan PCMMEA asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Pemesanan PCHT dan PCMMEA asal impor dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dilakukannya pengawasan. |
Pasal 2
(1) | PCHT disediakan dalam tiga seri yaitu Seri I, Seri II, dan Seri III. |
(2) | Pada setiap keping PCHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat unsur-unsur yang terdiri dari Harga Jual Eceran, Tarif Cukai, dan Tahun Anggaran. |
(3) | Ketentuan mengenai bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain PCHT yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan, dan unsur pengaman dalam pita cukai hasil tembakau, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 3
(1) | PCMMEA asal impor disediakan dalam satu seri. |
(2) | Pada setiap keping PCMMEA asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat unsur-unsur yang terdiri dari Golongan Kadar Alkohol, Tarif Cukai, Volume/isi kemasan dan Tahun Anggaran. |
(3) | Ketentuan mengenai bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain PCMMEA asal impor yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan, dan unsur pengamanan dalam PCMMEA asal impor, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2006 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI