Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 561/Kep.725-Huk/2007

Menimbang :

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2008, dan dalam rangka memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi setiap pekerja/buruh serta dengan mempertimbangkanproduktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi perusahaan, indeks harga konsumen dan tingkat inflasi, maka perlu dilakukan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Tangerang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Tahun 2008.

Mengingat :

  1. Undang-UndangNomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
  3. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  5. Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  6. Undang-UndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
  7. Undang-UndangNomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  8. Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan aturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  9. Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  10. Peraturan PemerintahNomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
  11. Peraturan PemerintahNomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  12. Peraturan PemerintahNomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan terhadap Penyelenggaraan PemerintahDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4593);
  13. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  14. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewa Pengupahan.

Memperhatikan :

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Kepmenakertrans Republik Indonesia Nomor Kep. 226/MEN/2000;
  2. Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.680-Huk/2007 tanggal 30 Oktober 2007 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2008;
  3. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 561/24-DPP/XI/2007 tanggal 15 November 2007 tentang Pertimbangan/Saran Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2008;
  4. Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 045.4/3097-DSTK/2007 tanggal 10 Oktober 2007 perihal EdaranUsulan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2008;
  5. Surat Bupati Tangerang Nomor 561/2329-Disnaker tanggal 15 November 2007 perihal Usulan Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2008;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Menetapkan Upah Minimum KotaTangerang Provinsi Banten Tahun 2008 sebesar Rp. 953.850,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) per bulan untuk pekerja di bawah masa kerja 1 tahun.

KEDUA :

Bagi perusahaan yangpada saat ditetapkannya Keputusan ini telah membayar Upah Minimum lebih besar darijumlah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerja.

KETIGA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Ditetapkan di Serang
pada tanggal 16 November 2007
GUBERNUR BANTEN
WAKIL,

ttd.

MOHAMAD MASDUKI

Reading: Peraturan Daerah – 561/Kep.725-Huk/2007