Menimbang :
- bahwa dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2008, dan dalam rangka memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi setiap pekerja/buruh serta dengan mempertimbangkanproduktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi perusahaan, indeks harga konsumen dan tingkat inflasi, maka perlu dilakukan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Tangerang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Tahun 2008.
Mengingat :
- Undang-UndangNomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
- Undang-UndangNomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-UndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
- Undang-UndangNomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan aturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan PemerintahNomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
- Peraturan PemerintahNomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan PemerintahNomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan terhadap Penyelenggaraan PemerintahDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4593);
- Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewa Pengupahan.
Memperhatikan :
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Kepmenakertrans Republik Indonesia Nomor Kep. 226/MEN/2000;
- Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.680-Huk/2007 tanggal 30 Oktober 2007 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2008;
- Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 561/24-DPP/XI/2007 tanggal 15 November 2007 tentang Pertimbangan/Saran Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2008;
- Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 045.4/3097-DSTK/2007 tanggal 10 Oktober 2007 perihal EdaranUsulan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2008;
- Surat Bupati Tangerang Nomor 561/2329-Disnaker tanggal 15 November 2007 perihal Usulan Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Menetapkan Upah Minimum KotaTangerang Provinsi Banten Tahun 2008 sebesar Rp. 953.850,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) per bulan untuk pekerja di bawah masa kerja 1 tahun.
KEDUA :
Bagi perusahaan yangpada saat ditetapkannya Keputusan ini telah membayar Upah Minimum lebih besar darijumlah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerja.
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 16 November 2007
GUBERNUR BANTEN
WAKIL,
ttd.
MOHAMAD MASDUKI