Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan prosesproduksi, perlu diupayakan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah MinimumKabupaten/Kota yang didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkanproduktivitas dan pertumbuhan ekonomi;
- bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2008 sebagaimana dimaksudpada pertimbangan huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negaratanggal 4 Juli 1950)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentangPerubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan PengawasanPenyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan LembaranNegara Nomor 4593);
- Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. KeputusanMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226-Men/2000 tentang Perubahan Pasal-pasal 1, 3,4, 8, 11, 20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/VIII/2005 tentang Komponen danPelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1057-Bangsos/2005 tentang Dewan PengupahanProvinsi Jawa Barat;
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.519-Bangsos/2007 tentang Upah Minimum ProvinsiJawa Barat Tahun 2008;
Memperhatikan :
- Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.11/DPP/XI/2007 tanggal 12 November2007;
- Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B. 10/DPP/XI/2007;
- Rekomendasi 18 (Delapan belas) Bupati/Walikota se Jawa Barat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU
mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1020-Bangsos/2006 tentang Upah MinimumKabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2007;
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1142-Bangsos/2006 tentang Upah Minimum KotaKabupaten Bandung, Sumedang. Kota Bandung dan Cimahi Tahun 2007;
KEDUA :
Menetapkan besaran Upah Minimum pada 18 (Delapan belas) Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2008 sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA :
Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tidak dibenarkan mengurangi dan atau menurunkan Upah Pekerjanya.
KEEMPAT :
Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum Kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan yang bersangkutanmembayar upah yang biasa diterima pekerja.
- Apabila penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar upah kepada pekerja sebesar UpahMinimum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008;
- Apabila penangguhan disetujui, Pengusaha Diwajibkan membayar upah sesuai dengan yang tercantumdalam persetujuan.
KELIMA :
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota setempat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 16 November 2007
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN