Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Barang larangan dan/atau pembatasan adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam dan dari daerah pabean.
- Instansi teknis adalah departemen atau lembaga pemerintah non-departemen tingkat pusat yang berwenang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan barang impor atau ekspor.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 2
(1) | Instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib menyampaikan peraturan dimaksud kepada Menteri. |
(2) | Atas penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor. |
(3) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilaksanakan sejak tanggal yang ditetapkan oleh Menteri. |
Pasal 3
(1) | Dalam hal pelaksanaan pengawasan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdapat perbedaan penafsiran, dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan, kepala kantor pabean melakukan penegahan terhadap barang impor atau ekspor dimaksud dan/atau sarana pengangkutnya. |
(2) | Setelah melakukan penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pabean meminta penjelasan kepada :
|
(3) | Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penyelesaian kewajiban kepabeanan lebih lanjut. |
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,
Ttd,-
SRI MULYANI INDRAWATI