Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4740);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
BAB I
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-UndangKUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ataubukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untukmenguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangkamelaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatanusaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan olehDirektur Jenderal Pajak.
- Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
- Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahliyang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untukmelaksanakan Pemeriksaan.
- Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajakyang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebutsebagai Pemeriksa Pajak.
- Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangkamenguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangkamelaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan datadan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlahharga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuanganberupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak.
- Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan olehkomputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disc, tapebackup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
- Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atauruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut didugadigunakansebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku, catatan, dokumen termasuk data yangdikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usahaatau pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan Wajib Pajak yang diperiksa.
- Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yangmeliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokokpajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak danPemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yangdisetujui maupun yang tidak disetujui.
- Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk membahasperbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak pada saat dilakukan Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan.
- Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajakmengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan,pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
- Penghasilan Kena Pajak Tidak Dapat Dihitung adalah Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujiandalam rangka penghitungan besarnya penghasilan Kena Pajak dengan prosedur sesuai dengan standarpelaksanaan Pemeriksaan.
- Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yangdisusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuanPemeriksaan.
- Pemeriksaan ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk jenis pajak danmasa/tahun pajak yang telah diperiksa pada Pemeriksaan sebelumnya.
- Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah jangka waktu yang diberikan kepadaPemeriksa Pajak untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak yangdihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajaksampai dengan tanggal penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
- Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan yang terkait denganpelaksanaan Pemeriksaan.
- Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaantentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
BAB II
TUJUAN PEMERIKSAAN
Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
BAB III
PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup, Kriteria dan Jangka Waktu Pemeriksaan
Pasal 3
(1) | Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapatmeliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, BagianTahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. |
(2) | Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak harus dilakukandalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP. |
(3) | Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat dilakukandalam hal Wajib Pajak.
|
Pasal 4
(1) | Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a,dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan. |
(2) | Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d,dan huruf e dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan. |
(3) | Dalam hal tertentu, Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, yangketentuannya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Apabila dalam Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan tranfer pricingdan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaanPemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan. |
Pasal 5
(1) | Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjangmenjadi paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi suratpanggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. |
(2) | Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat PerintahPemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. |
(3) | Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricingdan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukanpengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, Pemeriksaan Lapangandilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. |
(4) | Dalam hal Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), harusmemperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
Bagian Kedua
Standar Pemeriksaan
Pasal 6
(1) | Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilaksanakansesuai dengan standar Pemeriksaan. |
(2) | Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum, standarpelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan. |
Pasal 7
(1) | Standar umum Pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan denganpersyaratan Pemeriksa Pajak dan mutu pekerjaannya. |
(2) | Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang :
|
(3) | Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan olehtenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 8
Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu :
- pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuanPemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama;
- luas Pemeriksaan (audit scope) ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harusdikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, tekniksampling, dan pengujian lainnya berkenaan dengan Pemeriksaan;
- temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan;
- Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorangketua tim seorang atau lebih anggota tim;
- Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yangmemiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 ayat (2), baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansidi luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahliseperti peterjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara;
- Apabila diperlukan, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapatdilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain;
- Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat kegiatan usaha ataupekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak, atau ditempat lain yang dianggap perlu olehpemeriksa Pajak;
- Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
- pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan;
- Laporan Hasil Pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau SuratTagihan Pajak.
Pasal 9
Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. | Kertas Kerja Pemeriksaan wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai :
|
||||||||||
b. | Kertas Kerja Pemeriksaan harus memberikan gambaran mengenai :
|
Pasal 10
Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan yaitu :
a. | Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yangdiperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukungtemuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan. | ||||||||||||||||||||||
b. | Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan antara lainmengenai :
|
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak
Pasal 11
(1) | Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakandengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksaan Pajak wajib :
|
(2) | Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakandengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak wajib :
|
Pasal 12
(1) | Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakandengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang :
|
||||||
(2) | Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakandengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak berwenang :
|
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pasal 13
(1) | Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan denganjenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak :
|
(2) | Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan denganjenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
|
Pasal 14
(1) | Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan denganjenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
|
||||||
(2) | Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan denganjenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
|
Bagian Kelima
Peminjaman Dokumen
Pasal 15
(1) | Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Lapangan :
|
(2) | Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Kantor :
|
(3) | Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keteranganlain belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atauayat (2) huruf d belum terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulispaling banyak 2 (dua) kali. |
Pasal 16
(1) | Setiap penyerahan buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik sertaketerangan lain dari Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak harus membuat bukti peminjaman. |
(2) | Dalam hal buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau data yang dikelolasecara elektronik, Wajib Pajak yang diperiksa harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak adalah sesuaidengan aslinya. |
(3) | Dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c atauayat (2) huruf d terlampaui dan surat permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c tidak dipenuhi sebagian atau seluruhnya, Pemeriksa Pajak harusmembuat berita acara mengenai hal tersebut. |
(4) | Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keteranganlain perlu dilindungi kerahasiannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaanPemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus. |
Pasal 17
(1) | Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usahaatau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjamansebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sehingga besarnya penghasilan kena pajak tidak dapatdihitung, Pemeriksa Pajak dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(2) | Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak tidak memenuhisebagian atau seluruh permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3)sehingga besarnya penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung, Pemeriksa Pajak mengusulkanPemeriksaan Bukti Permulaan. |
Bagian Keenam
Penolakan Pemeriksaan
Pasal 18
(1) | Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3)huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang KUP sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan,Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaansebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan Pemeriksaanyang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. |
(3) | Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan Pemeriksa Pajak dalam rangka Pemeriksaan Kantor,Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak dipenuhinya panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak. |
(4) | Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak tidak ada ditempat, maka :
|
(5) | Surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau berita acarapenolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau berita acara tidak dipenuhinyapanggilan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atau surat pernyataan penolakanmembantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, atau berita acarapenolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, dapat dijadikan dasar untuk penetapan pajak secara jabatan atau diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
Bagian Ketujuh
Penyegelan
Pasal 19
Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan dalam hal Wajib Pajak :
- tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
- tidak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberikankesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik dan/atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
Bagian Kedelapan
Penjelasan Wajib Pajak dan Pihak Ketiga
Pasal 20
(1) | Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui kepala unit pelaksanaPemeriksaan dapat memanggil Wajib Pajak. |
(2) | Penjelasan Wajib Pajak yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dituangkan dalam berita acara pemberian keterangan Wajib Pajak. |
Pasal 21
(1) | Pemeriksa Pajak melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta keterangan dan/ataubukti yang berkaitan dengan Pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihakketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP secara tertulis. |
(2) | Pihak ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya suratpermintaan keterangan atau bukti atau surat izin dari pihak yang berwenang. |
(3) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi oleh pihak ketiga,Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan I. |
(4) | Apabila Surat Peringatan I tidak dipenuhi oleh pihak ketiga, Pemeriksa Pajak segera menyampaikanSurat Peringatan II. |
(5) | Apabila Surat Peringatan II tidak juga dipenuhi oleh pihak ketiga, Pemeriksa Pajak segera membuatberita acara tidak dipenuhinya permintaan keterangan atau bukti dari pihak ketiga. |
Bagian Kesembilan
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Pasal 22
(1) | Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukankepada Wajib Pajak dengan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir. |
(2) | Pemberitahuan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidakdilakukan apabila Pemeriksaan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
(3) | Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannyadisampaikan oleh Pemeriksa Pajak melalui kurir, faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya. |
(4) | Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan danberhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama :
|
Pasal 23
(1) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajakmenyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil pemeriksaan dan hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakantanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak. |
(2) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajakmenyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasilPemeriksaan namun tidak hadir dalam Pembahasan AKhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajakmenggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan beritaacara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatanganioleh Pemeriksa Pajak. |
(3) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak menyampaikansurat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruhhasil Pemeriksaan dan hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajakmenggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk melakukan pembahasan akhir denganWajib Pajak dan hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan dan berita acaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak. |
(4) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajakmenyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagianatau seluruh hasil Pemeriksaan namun tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,Pemeriksa Pajakmenggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untukmembuat risalah pembahasan dan berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. |
(5) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak tidakmenyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir HasilPemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. |
(6) | Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pemeriksa Pajaktelah membuat dan menandatangani berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (5), Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan. |
(7) | Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), Pemeriksa Pajak membuat catatan tentangpenolakan tersebut dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. |
(8) | Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar perbedaantersebut dibahas lebih dahulu oleh Tim Pembahas. |
(9) | Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas dituangkan dalam risalah Tim Pembahas yang merupakan bagiandari Kertas Kerja Pemeriksaan. |
(10) | Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajibanperpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor harus diselesaikan paling lama 3 (tiga) minggu. |
(11) | Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajibanperpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan paling lama 1 (satu) bulan. |
Pasal 24
(1) | Risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan. |
(2) | Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak dihitung sesuai denganPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,kecuali:
|
Bagian Kesepuluh
Pembatalan Hasil Pemeriksaan
Pasal 25
(1) | Hasil Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur JenderalPajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. |
(2) | Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan harusdilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. |
(3) | Dalam hal pembatalan dilakukan karena Pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan, berdasarkan surat keputusan pembatalan hasil Pemeriksaan,Pemeriksa Pajak melanjutkan Pemeriksaan dengan memberitahukan hasil Pemeriksaan kepada WajibPajak dan melakukan pembahasan akhir dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 danPasal 24. |
Bagian Kesebelas
Pengungkapan Wajib Pajak
Dalam Laporan Tersendiri Selama Pemeriksaan
Pasal 26
(1) | Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan, dengan syarat Direktur JenderalPajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapatmengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yangtelah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan Pemeriksaan tetap dilanjutkan. |
(2) | Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuansebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan sebelum Pemeriksa Pajakmenyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. |
(3) | Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasiatau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak. |
Bagian Keduabelas
Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pasal 27
(1) | Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila:
|
(2) | Dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud da1am Pasal3 ayat (2), usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaianpermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
(3) | Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui,pelaksanaan Pemeriksaan dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sumir, kecualiusulan Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaranpajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, penyelesaian Pemeriksaanditangguhkan sampai dengan:
|
Pasal 28
(1) | Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dilanjutkan sesuaidengan ketentuan yang berlaku, apabila:
|
(2) | Dalam hal Pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), jangka waktu Pemeriksaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (I), ayat (2), dan ayat (3) diperpanjang untuk jangka waktupaling lama 3 (tiga) bulan. |
Bagian Ketigabelas
Pemeriksaan Ulang
Pasal 29
(1) | Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur JenderalPajak. |
(2) | lnstruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang Dapatdiberikan :
|
(3) | Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan harus didahului dengan Pemeriksaan Ulangsebagaimana dimaksud pada ayat (I), dalam hal sebelumnya terhadap kewajiban perpajakan yang sama telah diterbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan. |
BAB IV
PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Pemeriksaan
Pasal 30
(1) | Ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materiyang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan. |
(2) | Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
|
Pasal 31
(1) | Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukandengan jenis Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan. |
(2) | Jangka waktu Pemeriksaan Kantor terkait dengan Pemeriksaan untuk tujuan lain adalah paling lama 7(tujuh) hari dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 (empat belas) hari yang dihitung sejaktanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampaidengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. |
(3) | Jangka waktu Pemeriksaan Lapangan terkait dengan Pemeriksaan untuk tujuan lain adalah paling lama2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggalSurat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. |
(4) | Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf bdilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) atau ayat (3) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonanpenghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) Undang-UndangKUP. |
(5) | Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf cdilakukan berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak, jangka waktu Pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonanpencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9)Undang-Undang KUP. |
Bagian Kedua
Standar Pemeriksaan
Pasal 32
(1) | Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan. |
(2) | Standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum,standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan. |
Pasal 33
Pemeriksa Pajak yang melaksanakan Pemeriksaan untuk tujuan lain juga harus memenuhi standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 34
Pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
- pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuanPemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama;
- luas Pemeriksaan disesuaikan dengan kriteria dilakukannya Pemeriksaan untuk tujuan lain;
- Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketuatim, dan seorang atau lebih anggota tim;
- Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat kegiatan usaha ataupekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak, atau di tempat lain yang dianggap perlu olehPemeriksa Pajak;
- Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
- pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan;
- Laporan Hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain digunakan sebagai dasar penerbitan surat keputusan atausebagai bahan masukan untuk pembuatan keputusan.
Pasal 35
Kegiatan Pemeriksaan untuK tujuan lain harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. | Kertas Kerja Pemeriksaan wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:
|
||||||
b. | Kertas Kerja Pemeriksaan harus memberikan gambaran mengenai:
|
Pasal 36
Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu:
a. | Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yangdiperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak dan memuat pulapengungkapan informasi lain yang terkait; | ||||||||||||||
b. | Laporan Hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain antara lain mengenai :
|
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa
Pasal 37
(1) | Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, PemeriksaPajak wajib:
|
(2) | Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, PemeriksaPajak wajib:
|
Pasal 38
(1) | Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan,Pemeriksa Pajak berwenang:
|
(2) | Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, PemeriksaPajak berwenang:
|
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pasal 39
(1) | Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajakberhak:
|
(2) | Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajakberhak:
|
Pasal 40
(1) | Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajakwajib :
|
(2) | Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan Jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajakwajib:
|
Bagian Kelima
Peminjaman Dokumen
Pasal 41
(1) | Buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain yang dipinjam harusdisesuaikan dengan tujuan dan kriteria Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalamPasal 30. |
(2) | Peminjaman buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain harus dilaksanakansesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16. |
Bagian Keenam
Penolakan Pemeriksaan
Pasal 42
(1) | Apabila dalam Pemeriksaan untuk tujuan lain Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimanadimaksud dalam Pasal 40, Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan. |
(2) | Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaansebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan Pemeriksaanyang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. |
Pasal 43
(1) | Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses ataudipertimbangkan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
|
(2) | Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Wajib Pajak akan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak dandikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan laindilakukan dalam rangka:
|
(3) | Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, permohonan Wajib Pajak tidak dikabulkan dalam halPemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
|
Bagian Ketujuh
Penjelasan Wajib Pajak dan Pihak Ketiga
Pasal 44
(1) | Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain, melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan,Pemeriksa Pajak juga dapat memanggil Wajib Pajak untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci ataumeminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan Pemeriksaan kepada pihak ketigasebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP. |
(2) | Permintaan keterangan kepada Wajib Pajak atau kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud padaayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 danPasal 21. |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan ini yang antara lain berupa Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dan Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
- Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan sampaidengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini belum selesai, Pemeriksaannya tetap dilakukanberdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara PemeriksaanPajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajaksebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006, dicabut dandinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI