Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 199/PMK.03/2007

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK

BAB I
UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-UndangKUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
  2. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ataubukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untukmenguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangkamelaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatanusaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan olehDirektur Jenderal Pajak.
  4. Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahliyang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untukmelaksanakan Pemeriksaan.
  6. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajakyang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebutsebagai Pemeriksa Pajak.
  7. Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangkamenguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangkamelaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  8. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan datadan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlahharga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuanganberupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak.
  9. Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan olehkomputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disc, tapebackup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
  10. Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atauruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut didugadigunakansebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku, catatan, dokumen termasuk data yangdikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usahaatau pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan Wajib Pajak yang diperiksa.
  11. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yangmeliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokokpajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
  12. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak danPemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yangdisetujui maupun yang tidak disetujui.
  13. Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk membahasperbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak pada saat dilakukan Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan.
  14. Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajakmengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan,pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
  15. Penghasilan Kena Pajak Tidak Dapat Dihitung adalah Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujiandalam rangka penghitungan besarnya penghasilan Kena Pajak dengan prosedur sesuai dengan standarpelaksanaan Pemeriksaan.
  16. Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yangdisusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuanPemeriksaan.
  17. Pemeriksaan ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk jenis pajak danmasa/tahun pajak yang telah diperiksa pada Pemeriksaan sebelumnya.
  18. Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah jangka waktu yang diberikan kepadaPemeriksa Pajak untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak yangdihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajaksampai dengan tanggal penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
  19. Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan yang terkait denganpelaksanaan Pemeriksaan.
  20. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaantentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

BAB II
TUJUAN PEMERIKSAAN

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

BAB III
PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup, Kriteria dan Jangka Waktu Pemeriksaan

Pasal 3

(1) Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapatmeliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, BagianTahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
(2) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak harus dilakukandalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
(3) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat dilakukandalam hal Wajib Pajak.

  1. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telahdiberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
  2. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
  3. tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktuyang telah ditetapkan dalam Surat Teguran;
  4. melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akanmeninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
  5. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisisrisiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yangtidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4

(1) Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a,dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan.
(2) Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d,dan huruf e dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.
(3) Dalam hal tertentu, Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, yangketentuannya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(4) Apabila dalam Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan tranfer pricingdan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaanPemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan.

Pasal 5

(1) Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjangmenjadi paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi suratpanggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat PerintahPemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(3) Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricingdan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukanpengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, Pemeriksaan Lapangandilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(4) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), harusmemperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Bagian Kedua
Standar Pemeriksaan

Pasal 6

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilaksanakansesuai dengan standar Pemeriksaan.
(2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum, standarpelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan.

Pasal 7

(1) Standar umum Pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan denganpersyaratan Pemeriksa Pajak dan mutu pekerjaannya.
(2) Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang :

  1. telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilansebagai Pemeriksa Pajak, dan menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama;
  2. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingannegara; dan
  3. taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk taat terhadapbatasan waktu yang ditetapkan.
(3) Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan olehtenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu :

  1. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuanPemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama;
  2. luas Pemeriksaan (audit scope) ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harusdikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, tekniksampling, dan pengujian lainnya berkenaan dengan Pemeriksaan;
  3. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan;
  4. Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorangketua tim seorang atau lebih anggota tim;
  5. Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yangmemiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 ayat (2), baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansidi luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahliseperti peterjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara;
  6. Apabila diperlukan, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapatdilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain;
  7. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat kegiatan usaha ataupekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak, atau ditempat lain yang dianggap perlu olehpemeriksa Pajak;
  8. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
  9. pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan;
  10. Laporan Hasil Pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau SuratTagihan Pajak.

Pasal 9

Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Kertas Kerja Pemeriksaan wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai :

1) bukti bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;
2) bahan dalam melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenaitemuan Pemeriksaan;
3) dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
4) sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan olehWajib Pajak;dan
5) referensi untuk Pemeriksaan berikutnya.
b. Kertas Kerja Pemeriksaan harus memberikan gambaran mengenai :

1) prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan;
2) data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
3) pengujian yang telah dilakukan; dan
4) simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.

Pasal 10

Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan yaitu :

a. Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yangdiperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukungtemuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
b. Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan antara lainmengenai :

1) Penugasan Pemeriksaan;
2) Identitas Wajib Pajak;
3) Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
4) Pemenuhan kewajiban perpajakan;
5) Data/informasi yang tersedia;
6) Buku dan dokumen yang dipinjam;
7) Materi yang diperiksa;
8) Uraian hasil Pemeriksaan;
9) Ikhtisar hasil Pemeriksaan;
10) Penghitungan pajak terutang;
11) Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak.

Bagian Ketiga
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak

Pasal 11

(1) Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakandengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksaan Pajak wajib :

  1. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan kepadaWajib Pajak;
  2. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepadaWajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;
  3. menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
  4. memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajakmengalami perubahan;
  5. menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
  6. memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaandalam batas waktu yang telah ditentukan;
  7. melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  8. mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan,dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggalLaporan Hasil Pemeriksaan; dan
  9. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui ataudiberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakandengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak wajib :

  1. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepadaWajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;
  2. menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;
  3. memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajakmengalami perubahan;
  4. memberitahukan secara tertulis hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
  5. melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan apabila Wajib Pajak hadir dalam batas waktuyang telah ditentukan;
  6. memberi petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agarpemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  7. mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatandan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggalLaporan Hasil Pemeriksaan; dan
  8. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.

Pasal 12

(1) Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakandengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang :

  1. melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan ataupencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatanusaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yangdiduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yangmenjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang dapatmemberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WajibPajak, atau objek yang terutang pajak;
  4. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antaralain berupa :
    1) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalammengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/ataukeahlian khusus;
    2) memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
    3) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam haljumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa kekantor Direktorat Jenderal Pajak;
  5. melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidakbergerak;
  6. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
  7. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyaihubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakandengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak berwenang :

  1. memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakansurat panggilan;
  2. melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan ataupencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yangberhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WajibPajak, atau objek yang terutang pajak;
  3. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
  4. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
  5. meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik melalui Wajib Pajak; dan
  6. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyaihubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Pasal 13

(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan denganjenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak :

  1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak danSurat Perintah Pemeriksaan;
  2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulissehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
  3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuanPemeriksaan;
  4. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan TimPemeriksa Pajak mengalami perubahan;
  5. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  6. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
  7. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam halterdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan; dan
  8. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajakmelalui pengisian formulir kuesioner Pemeriksaan.
(2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan denganjenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :

  1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak danSurat Perintah Pemeriksaan;
  2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuanPemeriksaan;
  3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunanPemeriksa Pajak mengalami pergantian;
  4. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  5. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
  6. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam halterdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan; dan
  7. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajakmelalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.

Pasal 14

(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan denganjenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :

  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarpembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yangdiperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secaraelektronik;
  3. memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barangbergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpanbuku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain,uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh,kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak sertameminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;
  4. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa :
    1) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalammengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/ataukeahlian khusus;
    2) memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
    3) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam haljumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa kekantor Direktorat Jenderal Pajak.
  5. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
  6. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
(2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan denganjenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :

  1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yangditentukan;
  2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarpembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik,yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WajibPajak, atau objek yang terutang pajak;
  3. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
  4. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  5. meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
  6. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Bagian Kelima
Peminjaman Dokumen

Pasal 15

(1) Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Lapangan :

  1. Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lainyang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat WajibPajak, dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman.
  2. Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik sertaketerangan lain yang diperlukan dan belum diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaanPemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman.
  3. Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lainsebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1(satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikankepada Wajib Pajak.
(2) Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Kantor :

  1. Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lainyang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak, harus dicantumkan pada surat panggilan.
  2. Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhipanggilan dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman.
  3. Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik sertaketerangan lain yang diperlukan belum dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhipanggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaanpeminjaman.
  4. Buku, catatam, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1(satu) bulan sejak surat panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memuatpermintaan peminjaman diterima oleh Wajib Pajak.
(3) Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keteranganlain belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atauayat (2) huruf d belum terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulispaling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 16

(1) Setiap penyerahan buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik sertaketerangan lain dari Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak harus membuat bukti peminjaman.
(2) Dalam hal buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau data yang dikelolasecara elektronik, Wajib Pajak yang diperiksa harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak adalah sesuaidengan aslinya.
(3) Dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c atauayat (2) huruf d terlampaui dan surat permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c tidak dipenuhi sebagian atau seluruhnya, Pemeriksa Pajak harusmembuat berita acara mengenai hal tersebut.
(4) Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keteranganlain perlu dilindungi kerahasiannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaanPemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus.

Pasal 17

(1) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usahaatau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjamansebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sehingga besarnya penghasilan kena pajak tidak dapatdihitung, Pemeriksa Pajak dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak tidak memenuhisebagian atau seluruh permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3)sehingga besarnya penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung, Pemeriksa Pajak mengusulkanPemeriksaan Bukti Permulaan.

Bagian Keenam
Penolakan Pemeriksaan

Pasal 18

(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3)huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang KUP sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan,Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaansebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan Pemeriksaanyang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(3) Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan Pemeriksa Pajak dalam rangka Pemeriksaan Kantor,Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak dipenuhinya panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak.
(4) Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak tidak ada ditempat, maka :

  1. Pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyaikewenangan untuk mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya,dan selanjutnya Pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya;
  2. untuk keperluan pengamanan Pemeriksaan, sebelum dilakukan penundaan PemeriksaanLapangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan;
  3. apabila pada saat Pemeriksaan Lapangan dilanjutkan setelah dilakukan penundaansebagaimana dimaksud pada huruf a, Wajib Pajak tetap tidak ada di tempat, Pemeriksaan tetapdilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untukmewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran Pemeriksaan;
  4. dalam hal pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksudpada huruf c menolak untuk membantu kelancaran Pemeriksaan, pegawai Wajib Pajak tersebutharus menandatangani surat pernyataan penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan;
  5. dalam hal pegawai Wajib Pajak menolak untuk menandatangani surat pernyataan penolakanmembantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(5) Surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau berita acarapenolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau berita acara tidak dipenuhinyapanggilan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atau surat pernyataan penolakanmembantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, atau berita acarapenolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, dapat dijadikan dasar untuk penetapan pajak secara jabatan atau diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Bagian Ketujuh
Penyegelan

Pasal 19

Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan dalam hal Wajib Pajak :

  1. tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
  2. tidak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberikankesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik dan/atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.

Bagian Kedelapan
Penjelasan Wajib Pajak dan Pihak Ketiga

Pasal 20

(1) Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui kepala unit pelaksanaPemeriksaan dapat memanggil Wajib Pajak.
(2) Penjelasan Wajib Pajak yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dituangkan dalam berita acara pemberian keterangan Wajib Pajak.

Pasal 21

(1) Pemeriksa Pajak melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta keterangan dan/ataubukti yang berkaitan dengan Pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihakketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP secara tertulis.
(2) Pihak ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya suratpermintaan keterangan atau bukti atau surat izin dari pihak yang berwenang.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi oleh pihak ketiga,Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan I.
(4) Apabila Surat Peringatan I tidak dipenuhi oleh pihak ketiga, Pemeriksa Pajak segera menyampaikanSurat Peringatan II.
(5) Apabila Surat Peringatan II tidak juga dipenuhi oleh pihak ketiga, Pemeriksa Pajak segera membuatberita acara tidak dipenuhinya permintaan keterangan atau bukti dari pihak ketiga.

Bagian Kesembilan
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Pasal 22

(1) Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukankepada Wajib Pajak dengan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir.
(2) Pemberitahuan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidakdilakukan apabila Pemeriksaan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannyadisampaikan oleh Pemeriksa Pajak melalui kurir, faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.
(4) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan danberhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama :

  1. 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajakuntuk Pemeriksaan Kantor;
  2. 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajakuntuk Pemeriksaan Lapangan.

Pasal 23

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajakmenyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil pemeriksaan dan hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakantanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajakmenyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasilPemeriksaan namun tidak hadir dalam Pembahasan AKhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajakmenggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan beritaacara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatanganioleh Pemeriksa Pajak.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak menyampaikansurat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruhhasil Pemeriksaan dan hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajakmenggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk melakukan pembahasan akhir denganWajib Pajak dan hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan dan berita acaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajakmenyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagianatau seluruh hasil Pemeriksaan namun tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,Pemeriksa Pajakmenggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untukmembuat risalah pembahasan dan berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak tidakmenyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir HasilPemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pemeriksa Pajaktelah membuat dan menandatangani berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (5), Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan.
(7) Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), Pemeriksa Pajak membuat catatan tentangpenolakan tersebut dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(8) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar perbedaantersebut dibahas lebih dahulu oleh Tim Pembahas.
(9) Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas dituangkan dalam risalah Tim Pembahas yang merupakan bagiandari Kertas Kerja Pemeriksaan.
(10) Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajibanperpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor harus diselesaikan paling lama 3 (tiga) minggu.
(11) Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajibanperpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan paling lama 1 (satu) bulan.

Pasal 24

(1) Risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak dihitung sesuai denganPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,kecuali:

  1. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir tetapi menyampaikan tanggapantertullis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) atau ayat (4), pajak yang terutangdihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak denganmemperhatikan tanggapan tertulis dari Wajib Pajak;
  2. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikantanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), pajak yang terutangdihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak.

Bagian Kesepuluh
Pembatalan Hasil Pemeriksaan

Pasal 25

(1) Hasil Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

  1. penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
  2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,

dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur JenderalPajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.

(2) Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan harusdilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(3) Dalam hal pembatalan dilakukan karena Pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan, berdasarkan surat keputusan pembatalan hasil Pemeriksaan,Pemeriksa Pajak melanjutkan Pemeriksaan dengan memberitahukan hasil Pemeriksaan kepada WajibPajak dan melakukan pembahasan akhir dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 danPasal 24.

Bagian Kesebelas
Pengungkapan Wajib Pajak
Dalam Laporan Tersendiri Selama Pemeriksaan

Pasal 26

(1) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan, dengan syarat Direktur JenderalPajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapatmengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yangtelah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan Pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(2) Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuansebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan sebelum Pemeriksa Pajakmenyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(3) Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasiatau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

Bagian Keduabelas
Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pasal 27

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila:

  1. pada saat pelaksanaan Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidangperpajakan;
  2. pada saat Wajib Pajak badan diperiksa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 17 ayat (2); atau
  3. Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan, tidak memenuhi panggilan PemeriksaanKantor, menolak membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18dan terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dilakukan penetapan pajak secara jabatan.
(2) Dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud da1am Pasal3 ayat (2), usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaianpermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(3) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui,pelaksanaan Pemeriksaan dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sumir, kecualiusulan Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaranpajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, penyelesaian Pemeriksaanditangguhkan sampai dengan:

  1. Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
  2. penyidikan dihentikan dan tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44AUndang-Undang KUP; atau
  3. diterimanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yangmenyatakan Wajib Pajak bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Pasal 28

(1) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dilanjutkan sesuaidengan ketentuan yang berlaku, apabila:

  1. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
  2. penyidikan dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalamPasal 44A Undang-Undang KUP; atau
  3. diterima putusan pengadilan yang telah. mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakanWajib Pajak bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
(2) Dalam hal Pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), jangka waktu Pemeriksaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (I), ayat (2), dan ayat (3) diperpanjang untuk jangka waktupaling lama 3 (tiga) bulan.

Bagian Ketigabelas
Pemeriksaan Ulang

Pasal 29

(1) Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur JenderalPajak.
(2) lnstruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang Dapatdiberikan :

  1. apabila terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap; atau
  2. berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan harus didahului dengan Pemeriksaan Ulangsebagaimana dimaksud pada ayat (I), dalam hal sebelumnya terhadap kewajiban perpajakan yang sama telah diterbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan.

BAB IV
PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Pemeriksaan

Pasal 30

(1) Ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materiyang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:

  1. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
  2. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
  5. pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  6. pencocokan data dan/ atau alat keterangan;
  7. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
  8. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
  9. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
  10. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugiansehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
  11. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Pasal 31

(1) Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukandengan jenis Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan.
(2) Jangka waktu Pemeriksaan Kantor terkait dengan Pemeriksaan untuk tujuan lain adalah paling lama 7(tujuh) hari dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 (empat belas) hari yang dihitung sejaktanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampaidengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(3) Jangka waktu Pemeriksaan Lapangan terkait dengan Pemeriksaan untuk tujuan lain adalah paling lama2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggalSurat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(4) Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf bdilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) atau ayat (3) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonanpenghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) Undang-UndangKUP.
(5) Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf cdilakukan berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak, jangka waktu Pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonanpencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9)Undang-Undang KUP.

Bagian Kedua
Standar Pemeriksaan

Pasal 32

(1) Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.
(2) Standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum,standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan.

Pasal 33

Pemeriksa Pajak yang melaksanakan Pemeriksaan untuk tujuan lain juga harus memenuhi standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 34

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

  1. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuanPemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama;
  2. luas Pemeriksaan disesuaikan dengan kriteria dilakukannya Pemeriksaan untuk tujuan lain;
  3. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketuatim, dan seorang atau lebih anggota tim;
  4. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat kegiatan usaha ataupekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak, atau di tempat lain yang dianggap perlu olehPemeriksa Pajak;
  5. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
  6. pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan;
  7. Laporan Hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain digunakan sebagai dasar penerbitan surat keputusan atausebagai bahan masukan untuk pembuatan keputusan.

Pasal 35

Kegiatan Pemeriksaan untuK tujuan lain harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Kertas Kerja Pemeriksaan wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:

1) bukti bahwa Pemeriksa Pajak telah melaksanakan Pemeriksaan berdasarkan standarPemeriksaan; dan
2) dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
b. Kertas Kerja Pemeriksaan harus memberikan gambaran mengenai:

1) data, keterangan, dan/ atau bukti yang diperoleh;
2) prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan; dan
3) simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.

Pasal 36

Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu:

a. Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yangdiperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak dan memuat pulapengungkapan informasi lain yang terkait;
b. Laporan Hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain antara lain mengenai :

1) Penugasan Pemeriksaan;
2) Identitas Wajib Pajak;
3) Dasar (tujuan) Pemeriksaan;
4) Buku dan dokumen yang dipinjam;
5) Materi yang diperiksa;
6) Uraian hasil Pemeriksaan;
7) Simpulan dan usul Pemeriksa.

Bagian Ketiga
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa

Pasal 37

(1) Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, PemeriksaPajak wajib:

  1. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepadaWajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;
  2. mernberitahukan secara tertulis tentang dilakukannya Pemeriksaan untuk tujuan lain kepadaWajib Pajak;
  3. rnenjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;
  4. menunjukkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan Tim Pemeriksa Pajakmengalami perubahan;
  5. membuat Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan;
  6. mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari WajibPajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan/atau
  7. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui ataudiberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, PemeriksaPajak wajib:

  1. menyampaikan surat panggilan tentang dilakukannya Pemeriksaan untuk tujuan lain kepadaWajib Pajak;
  2. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepadaWajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;
  3. menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;
  4. memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila terdapat perubahan susunan TimPemeriksa Pajak;
  5. membuat Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan;
  6. mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari WajibPajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan/atau
  7. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui ataudiberitahukan kcpadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan

Pasal 38

(1) Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan,Pemeriksa Pajak berwenang:

  1. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan ataupencatatan dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
  2. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yangdiduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yangmenjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang, yang berkaitandengan tujuan Pemeriksaan;
  4. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan/atau
  5. meminta keterangan dan/atau data yang diperIukan dari pihak ketiga yang mempunyaihubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, PemeriksaPajak berwenang:

  1. meminiam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan ataupencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yangberhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WajibPajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. meminta keterangan lisan dan/ atau tertulis dari Wajib Pajak; dan/atau
  3. meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyaihubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Pasal 39

(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajakberhak:

  1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak danSurat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;
  2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulissehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
  3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuanPemeriksaan;
  4. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapatperubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak; dan/atau
  5. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir KuesionerPemeriksaan.
(2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajakberhak:

  1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperIihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak danSurat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;
  2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuanPemeriksaan;
  3. meminta kepada Pemeriksa Paiak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapatperubahan Susunan Tim Pemeriksa Pajak; dan/atau
  4. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajakmelalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.

Pasal 40

(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajakwajib :

  1. memperlihatkan dan meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarpembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
  2. memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secaraelektronik;
  3. memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang penyimpanan buku atau catatan,dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang,yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;dan/atau
  4. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan lain yang diperlukan.
(2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan Jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajakwajib:

  1. memperlihatkan dan meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarpembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;dan/atau
  2. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keteranganlain yang diperlukan.

Bagian Kelima
Peminjaman Dokumen

Pasal 41

(1) Buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain yang dipinjam harusdisesuaikan dengan tujuan dan kriteria Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalamPasal 30.
(2) Peminjaman buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain harus dilaksanakansesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16.

Bagian Keenam
Penolakan Pemeriksaan

Pasal 42

(1) Apabila dalam Pemeriksaan untuk tujuan lain Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimanadimaksud dalam Pasal 40, Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaansebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan Pemeriksaanyang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.

Pasal 43

(1) Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses ataudipertimbangkan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:

  1. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
  2. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
  3. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugiansehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
(2) Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Wajib Pajak akan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak dandikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan laindilakukan dalam rangka:

  1. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; dan/atau
  2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
(3) Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, permohonan Wajib Pajak tidak dikabulkan dalam halPemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:

  1. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau
  2. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Bagian Ketujuh
Penjelasan Wajib Pajak dan Pihak Ketiga

Pasal 44

(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain, melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan,Pemeriksa Pajak juga dapat memanggil Wajib Pajak untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci ataumeminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan Pemeriksaan kepada pihak ketigasebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP.
(2) Permintaan keterangan kepada Wajib Pajak atau kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud padaayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 danPasal 21.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan ini yang antara lain berupa Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dan Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 46

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

  1. Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan sampaidengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini belum selesai, Pemeriksaannya tetap dilakukanberdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara PemeriksaanPajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajaksebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006, dicabut dandinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 199/PMK.03/2007