Menimbang :
- bahwa dengan adanya teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik yang digunakan untukmemberikan jasa pelayanan penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik yangharus ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak, perlu mengubah Peraturan PemerintahNomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlakupada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlakupada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakanketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PenerimaanNegara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara BukanPajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52Tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis danPenyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan NegaraBukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas JenisPenerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4705);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.
Pasal I
Ketentuan dalam lampiran angka IV mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia dari Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4705), diubah dengan menambah 1 (satu) nomor yakni nomor 16, sehingga keseluruhan lampiran angka IV berbunyi sebagai berikut :
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK |
SATUAN | TARIF |
IV. Surat Perjalanan Republik Indonesia : | ||
|
per buku | Rp 200.000,00 |
|
per buku | Rp 50.000,00 |
|
per buku | Rp 500.000,00 |
|
per buku | Rp 40.000,00 |
|
per buku | Rp 50.000,00 |
|
per buku | Rp 100.000,00 |
|
per buku | Rp 150.000,00 |
|
per buku | Rp 30.000,00 |
|
per buku | Rp 40.000,00 |
|
per buku | Rp 100.000,00 |
|
per buku | Rp 400.000,00 |
|
per buku | Rp 50.000,00 |
|
per buku | Rp 200.000,00 |
|
per buku | Rp 10.000,00 |
|
per buku | Rp 15.000,00 |
|
per orang | Rp 55.000,00 |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannyadalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 171
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- UMUM
Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat mengenai jasa keimigrasian agar kualitasdokumen Surat Perjalanan Republik Indonesia memenuhi standar internasional sebagaimanadirekomendasikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) serta meningkatkan kualitaspengamanannya maka perlu penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik. Olehkarena itu, pemerintah perlu mengatur dan menetapkan jenis dan tarif atas jasa penggunaan teknologisistem penerbitan paspor berbasis biometrik sebagai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yangBerlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan mengubah Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas JenisPenerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusiasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas JenisPenerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4799