Video Instruksional Perpajakan (VIP) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak, sisi positifnya menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk memperoleh edukasi tentang perpajakan cukup baik. Namun, dibaliksisi positif terhadap pemanfaatan dan penyebaran VIP tersebut, diminta kepada unit-unit kantor (Kanwil, KPP dan KP2KP) agar memperingatkan sejak dini agar masyarakat dan Wajib Pajak tidak terjebak terhadap penjualan VIP tersebut yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas. Kantor Wilayah yang memegang master DVD diminta agar mengandakannya dengan Selektif dan mencatat penyebaran hasil penggandaan tersebut ke instansi/perguruan tinggi/lembaga apa saja di wilayah kerjanya.
Video Instruksional Perpajakan ini merupakan upaya DJP memberikan pelayanan terbaik dan merupakan salah satu program edukasi perpajakan kepada masyrakat serta internal pegawai DJP. Dengan demikian VIP dapat digunakan untuk kepentingan edukasi perpajakan dan tidak boleh diperjualbelikan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
Direktur P2Humas
ttd.
Djoko Slamet Surjoputro