Menimbang :
- bahwa dengan memperhatikan situasi ekonomi nasional dan daerah sebagai dampak perkembangan ekonomi global serta kondisi alam memerlukan kesiapan dan perhatian dari semua pihak terutama jajaran aparatur negara.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 55 Tahun 2007, Nomor: KEP.222/MEN/V/2007, Nomor: SKB/03/M.PAN/5/2007tentang Hari-hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008.
Mengingat :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1971 tentang Perubahan Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1983;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hari Tahun Baru Imlek;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 55 Tahun 2007, Nomor: KEP.222/MEN/V/2007, Nomor: SKB/03/M.PAN/5/2007tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari TahunBaru Imlek sebagai hari Libur Nasional.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR: 55 TAHUN 2007, NOMOR: KEP. 222/MEN/V/2007, NOMOR: SKB/03/M.PAN/5/2007 TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2008
Kesatu :
Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur NegaraRepublik IndonesiaNomor: 55 Tahun 2007, Nomor: KEP.222/MEN/V/2007, Nomor: SKB/03/M.PAN/5/2007tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008 sehingga seluruhnya menjadi sebagaimana Lampiran Keputusan Bersama ini.
Kedua :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Februari 2008
MENTERI AGAMA
ttd. MUHAMMAD M. BASYUNI |
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI ttd. ERMAN SUPARNO |
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA ttd. TAUFIQ EFFENDI |