Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06/PJ./2008 tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh Non Migas, PPN & PPn BM, Pajak lainnya, serta PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2008, Saudara diminta untuk menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Membuat rencana penerimaan Kanwil DJP per KPP Pratama/KPP/KPPBB di wilayah kerja Saudara dengan ketentuan sebagai berikut :
- Rencana penerimaan tersebut disusun dengan format sebagaimana lampiran I.
- Rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-565/PJ./2007 tanggal 28 Desember 2007 hal Revisi S-413/PJ./2007 hal Rencana Penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WOPDN dan PPh Pasal 21 TA 2008 untuk Penetapan Alokasi Sementara Tahun 2008.
- Rencana penerimaan PBB dan BPHTB didasarkan pada SE-64/PJ/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB T.A. 2008.
- Rencana penerimaan selain pada butir 1b dan 1c di atas disusun dengan memperhatikan :
1) Pertumbuhan ekonomi dan inflasi regional; 2) Potensi penerimaan masing-masing KPP Pratama/KPP; 3) Pencapaian target dan pertumbuhan penerimaan tahun-tahun sebelumnya. - Menginstruksikan kepada Kepala KPP Pratama/KPP/KPPBB diwilayah kerja masing-masing untuk menyusun rencana penerimaan bulanan yang dirinci dalam periode 2 (dua) mingguan (periode l : tanggal 1 sampai dengan tanggal 14, periode ll : tanggal 15 sampai dengan akhir bulan). Rencana penerimaan tersebut kemudian dikompilasi oleh masing-masing Kanwil DJP dengan format sebagaimana lampiran II.
- Hasil kompilasi oleh setiap Kanwil DJP agar dikirimkan ke Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan dalam bentuk hard copy dan soft copy melalui email [email protected] dengan format microsoft office excel paling lambat tanggal 14 Maret 2008.
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Para Direktur di lingkungan Ditjen Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Ditjen Pajak.